AMIR MACHMUD SIMATUPANG, - (2022) TINJAUAN YURIDIS RANGKAP JABATAN WAKIL MENTERI DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 2008 TENTANG KEMENTERIAN NEGARA. Skripsi thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU.
|
Text
GABUNGAN KECUALI BAB IV.pdf Download (779kB) | Preview |
|
Text (BAB IV)
bab iv.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (357kB) |
Abstract
ABSTRAK Indonesia merupakan negara hukum yang mana tidak hanya berpatokan pada kekuasaan, melainkan pada aturan atau hukum yang telah ada. Dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan presiden dibantu oleh menteri-menteri untuk mengurusi bidang-bidang tertentu. Pengangkatan menteri merupakan hak proregratif presiden, presiden juga berhak mengangkat wakil menteri dibutuhkan. Menteri yang telah diangkat presiden dilarang merangkap jabatan karena akan berpotensi terjadinya konflik kepentingan dan juga penyalahgunaan kekuasaan ( abuse of power ). Judul Penelitian ini “Tinjauan Yuridis Rangkap Jabatan Wakil Menteri dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Menurut Undang-Undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara ”. Rumusan masalah dalam penelitian ini Bagaimana Tinjauan yuridis terhadap rangkap jabatan wakil menteri dalam sistem ketatanegaraan Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara dan Bagaimana Urgensi Wakil menteri Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif atau doktriner yaitu penelitian yang dilakukan atau ditujukan hanya pada peraturan-peraturan yang tertulis atau bahan-bahan hukum yang lain atau bisa juga disebut dengan penelitian Perpustakaan atau Dokumen. Data dianalisis menggunakan analisis kualitatif, yaitu analisis data yang tidak menggunakan angka, melainkan memberikan gambaran- gambaran (deskriptif) dengan kata-kata atas temuan-temuan. Penelitian ini pendekatan perundang-undangan (statute approach). Berdasarkan penelitian yang dilakukan diketahui bahwa wakil menteri yang melakukan rangkap jabatan adalah inkonstitusional, Karena posisi menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan. Sehingga rangkap jabatan yang di larang dalam undang-undang untuk jabatan menteri diberlakukan juga untuk wakil menteri. Kemudian urgensi jabatan wakil menteri dalam struktur pemerintahan tidak memiliki peran yang begitu penting dikarenakan tugas dan wewenangnya sama seperti pejabat aparatur sipil Negara dalam hal ini direktorat jenderal yang juga membantu menteri secara administratif di kementerian. Oleh karena itu, jabatan wakil menteri hanya sebagai jabatan politis. Kata kunci: Rangkap Jabatan, Kementerian Negara, Wakil Menteri.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 000 Karya Umum > 001 Ilmu Pengetahuan > 001.42 Metode Riset 300 Ilmu Sosial > 340 Ilmu Hukum |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | fasih - |
Date Deposited: | 27 May 2022 07:23 |
Last Modified: | 27 May 2022 07:23 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/60136 |
Actions (login required)
View Item |