YUFRI ADRIANSYAH, - (2022) FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB PERCERAIAN PADA KALANGAN LANJUT USIA DI PENGADILAN AGAMA KOTA PEKANBARU (STUDI KASUS TAHUN 2019-2021). Skripsi thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU.
Text (BAB IV)
BAB IV.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
||
|
Text
SKRIPSI YUFRI ADRIANSYAH.pdf Download (7MB) | Preview |
Abstract
ABSTRAK Yufri Adriansyah (2022) : Faktor-Faktor Penyebab Perceraian Pada Kalangan Lanjut Usia di Pengadilan Agama Kota Pekanbaru (Studi Kasus Tahun 2019-2021) Penelitian ini dilatarbelakangi adanya perceraian yang terjadi pada kalangan lanjut usia di Pengadilan Agama Pekanbaru, dimana mestinya pada usia tersebut, pengamalan keagamaan lebih meningkat. Pada umumnya pemikiran lansia tertuju kepada upaya untuk kepentingan keluarga, masyarakat dan generasi mendatang. Permasalahan dalam penelitian ini adalah : bagaimana proses perceraian pada kalangan lanjut usia di Pengadilan Agama Pekanbaru, apa saja faktor-faktor terjadinya perceraian pada kalangan lanjut usia di Pengadilan Agama Pekanbaru, bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap perceraian pada kalangan lanjut usia di Pengadilan Agama Pekanbaru. Penelitian ini merupakan lapangan (field research). Subjek penelitian ini berjumlah 5 orang yang terdiri dari 4 orang hakim dan 1 panitera. Sedangkan objeknya adalah perceraian pada kalangan lanjut usia di umur 60 tahun ke atas pada tahun 2019-2021 yang berjumlah 8 kasus. Sumber data primer diperoleh dari Pengadilan Agama Pekanbaru, seperti hasil wawancara hakim dan panitera serta salinan putusan perkara perceraian pada kalangan lanjut usia pada umur 60 tahun ke atas pada tahun 2019-2021. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara, dokumentasi, studi kepustakaan. Sedangkan teknik analisis penelitian ini menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian ini yaitu bahwa proses perceraian di Pengadilan Agama Pekanbaru tidak membedakan usia, baik usia lansia maupun usia produktif, semua mendapat perlakuan yang sama. Sebelum masuk ke proses sidang, terlebih dahulu hakim melakukan sidang mediasi untuk mendamaikan kedua belah pihak supaya tidak jadi bercerai. Akan tetapi kalau tidak bisa didamaikan atau tidak menemukan titik temu untuk perdamaian maka dilanjutkan ke proses sidang berikutnya. Adapun penyebab perceraian pada kalangan lanjut usia di Pengadilan Agama Pekanbaru faktor-faktornya sama dengan faktor perceraian pada umumnya yaitu: faktor ekonomi, faktor Agama, faktor ketidakharmonisan dalam rumah tangga dan faktor tidak menjalankan kewajiban dalam rumah tangga. Perceraian terjadi pada kalangan lanjut usia di Pengadilan Agama Pekanbaru menurut Kompilasi Hukum Islam itu dibolehkan yang sudah diatur pada pasal 116 KHI huruf F yang berbunyi: “Antara suami istri, terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran, dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.” Sedangkan tinjauan hukum Islam nya perceraian tersebut sesungguhnya sesuatu yang halal akan tetapi di benci oleh Allah. Artinya perceraian itu boleh sebagai pintu darurat. Kata Kunci : Perceraian, Lanjut Usia, Hukum Islam
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 200 Agama > 290 Agama Selain Kristen > 297 Islam > 297.5 Etika Islam, Praktik Keagamaan > 297.577 Perkawinan Menurut Islam, Pernikahan Menurut Islam, Munakahat |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga (Ahwal Al-Syakhsiyah) |
Depositing User: | fasih - |
Date Deposited: | 22 Apr 2022 07:16 |
Last Modified: | 22 Apr 2022 07:16 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/59889 |
Actions (login required)
View Item |