HASNUL HADI, - (2022) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PEMBAGIAN HARTA SOKO PADA MASYARAKAT DESA MUARA UWAI KECAMATAN BANGKINANG KABUPATEN KAMPAR. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
|
Text
GABUNGAN KECUALI BAB IV.pdf Download (2MB) | Preview |
|
Text (BAB IV)
BAB IV.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (2MB) |
Abstract
ABSTRAK Hasnul Hadi (2021):“ TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PEMBAGIAN HAROTO SOKO PADA MASYARAKAT DESA MUARA UWAI KECAMATAN BANGKINANG KABUPATEN KAMPAR”. Pembagian harta warisan terutama untuk anak bungsu dalam bentuk rumah soko(rumah peninggalan turun temurun dari ibu diwariskan kepada anak perempuan bungsu). Bahwasanya rumah itu diberikan sepenuhnya kepada anak bungsu terlepas anak bungsu itu apakah dia sudah punya suami ataupun belum atau bisa saja anak bungsu itu dia memiliki kecukupan harta tapi tetap akan diberikan harta warisan itu kepada anak bungsu. Oleh sebab itu, penulis perlu melakukan penelitian tentang Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pembagian Haroto Soko Pada Masyarakat Desa Muara Uwai Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan. Subjek penelitian ini adalah tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama dan masyarakat sekitar. Subjek penelitian ini adalah status Rumah Peninggalan Orang Tua di Desa Muara Uwai Kec. Bangkinang. Adapun Objek dari penelitian ini adalah Tinjauan Hukum Islam mengenai status Rumah Peninggalan Orang Tua. Populasi Dalam Penelitian Adalah Masyarakat yang Berada Di desa Muara Berjumlah 60 Orang, maka Peneliti Mengambil sampel Sebanyak 5 Keluarga Ahli Waris Dengan Metode Purposive Sampling Yaitu suatu teknik pengambilan sample secara sengaja yang sesuia dengan apa yang diteliti. Pertama, Haroto soko menurut masyarakat desa Muara Uwai, adalah harta harta yang di dapatkan selama ikatan perkawinan oleh suami maupun isteri, yang kemudian dapat diwariskan kepada anak-anaknya. Kedua, Praktek pembagian haroto soko pada masyarakat desa Muara Uwai, dibagikan dengan mendahului musyawarah keluarga untuk kemudian dibagikan dengan ketetapan rumah peninggalin muwarrits diberikan apda anak perempuan terkahir dalam keluarga itu, untuk memanfaatkannya. Adapun dayek (tanah perkebunan) akan di berikan kepada anak laki-laki dan dibagi secara merata adapun sawah diberikan kepada anak perempuan. Ketiga, Pembagian haroto soko pada msyarakat desa Muara Uwai ini tidak dapat dibenarkan dalam ajaran islam. Sebab, hal ini telah ditetapkan oleh allah dan semakin dipertegas oleh para ulama dari kalangan tokoh adat pada Seminar Hukum Adat atau Musyawaratan Alim Ulama, Niniak mamak dan cadiak pandai Minangkabau pada tanggal 4 s/d 5 Mei 1952 di Bukittinggi yang menetapkan bahwa harta soko (harta pencarian suami isteri) tetap dibagi secara fara’idh sedangkan pusaka baru dibagi berdasarkan adat. Kata Kunci : Pembagian , Haroto Soko, Muara Uwai
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 200 Agama > 290 Agama Selain Kristen > 297 Islam > 297.5 Etika Islam, Praktik Keagamaan |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga (Ahwal Al-Syakhsiyah) |
Depositing User: | fasih - |
Date Deposited: | 14 Apr 2022 08:14 |
Last Modified: | 14 Apr 2022 08:14 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/59724 |
Actions (login required)
View Item |