DEO TRI UTAMA, - (2022) PERBEDAAN PEMAHAMAN MAKNA HADIS TENTANG ZIKIR BERSAMA DENGAN SUARA KERAS SETELAH SHOLAT (Kajian Analisis Hadis). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
|
Text
GABUNGAN SKRIPSI KECUALI BAB IV.pdf Download (2MB) | Preview |
|
Text (BAB IV)
BAB IV PEMBAHASAN.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (3MB) |
Abstract
ABSTRAK Skripsi ini berjudul”. PERBEDAAN PEMAHAMAN MAKNA HADIS TENTANG ZIKIR BERSAMA DENGAN SUARA KERAS SETELAH SHOLAT (Kajian Analisis Hadis) Dzikir merupakan ibadah hati dan lisan yang tidak mengenal batasan waktu. Pada hakikatnya, orang yang sedang berdzikir adalah orang yang sedang berhubungan dengan Allah SWT. Meskipun bisa dilakukan kapanpun, kebanyakan umat Muslim biasanya membaca dzikir setelah ibadah sholat fardhu. Dengan berdzikir kita senantiasa dilimpahkan kebaikan oleh Allah SWT. Dalam hadis Nabi shallallahu „alaihi wasallam banyak terdapat hadis-hadis tentang zikir. Zikir merupakan ibadah hati dan lisan yang tidak mengenal batasan waktu. Allah menyifati Ulil Albab, adalah mereka-mereka yang senantiasa menyebut Rabnya, baik dalam keadaan berdiri, duduk bahkan juga berbaring. Masalah yang diteliti dalam penelitian ini ialah. Mana saja hadis-hadis tentang zikir bersama dengan suara keras sesudah shalat beserta syarahnya.Bagaimana perbedaan pemahaman ulama tentang zikir bersama dengan suara keras.Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dalam bentuk penelitian kerpustakaan (library research). Hasil penelitian ialah dzikir secara jahr setelah shalat yaitu hadis dari Abu Hurairah dan Ibnu Abbas. Dimana secara syar‟i dan amaliyanya Shahih dan merupakan ibadah karena mendapatkan pahala yang sama disisi Allah SWT. Dan tidak ada penegasan jika seorang hamba tidak berzikir secara jahr akan berdosa begitu juga bagi hamba yang berdzikir secara shir. Ulama tidak mewajibkan atau mengharuskan seseorang untuk berzikir dengan suara keras, melainkan tergantung kepada situasi dan kondisi. Jika dalam kondisi ingin mengajarkan, membimbing dan menambah kekhusyukkan maka mengeraskan suara zikir itu hukumnya sunnah dan tidak bertentangan dengan ajaran agama Islam. Karena dilakangan ulama juga terjadi perbedaan pendapat antara mengenai hukum zikir secara jihar, sama berpendapat bahwa dzikir setelah sahalat itu wajib, tetapi berbeda dalam pengamalan dan pengambilan dalil sebagai sandaran. Kata Kunci : Hadis, Zikir Jahr, dan Sholat.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 000 Karya Umum |
Divisions: | Fakultas Ushuluddin > Ilmu Hadis |
Depositing User: | fushu - |
Date Deposited: | 24 Jan 2022 04:11 |
Last Modified: | 24 Jan 2022 04:11 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/58202 |
Actions (login required)
View Item |