Search for collections on Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Repository

PRINSIP-PRINSIP BADAN HUKUM PENDIDIKAN (BHP) MENURUT PERSPEKTIF ISLAM (Suatu Kajian Analisis Dari Aspek Makashid Al-Syari’ah)

RENNY YUSPITA (2013) PRINSIP-PRINSIP BADAN HUKUM PENDIDIKAN (BHP) MENURUT PERSPEKTIF ISLAM (Suatu Kajian Analisis Dari Aspek Makashid Al-Syari’ah). Skripsi thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU.

[img]
Preview
Text
2013_2013789PAI.pdf

Download (677kB) | Preview

Abstract

Adapun permasalahan di dalam penelitian ini adalah bagaimana pandangan Islam terhadap prinsip-prinsip Badan Hukum Pendidikan (BHP) dengan tinjauan analisis maqāṣhid al-syari’ah. Hal ini di angkat karena pendidikan adalah hak setiap warga negara indonesia, selain itu pendidikan adalah merupakan hal yang sangat terpenting dalam kehidupan manusia, berbicara tentang peningkatan mutu pendidikan maka tidak terlepas dari persoalan kebijakan pada sistem pendidikan itu sendiri. Dengan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan ini pendidikan diatur dengan prinsip-prinsip manajemen seperti: nirlaba, otonomi, akuntabilitas, transparansi, layanan prima, penjaminan mutu, akses berkeadilan, keberagaman, keberlanjutan, partisispasi atas tanggung jawab negara, oleh karena itu lembaga pendidikan diatur layaknya sebuah institusi korporasi, yang kemudian berdampak pada privatisasi di dunia pendidikan yang mengakibatkan biaya pendidikan akan semakin meningkat, maka lembaga pendidikan yang bermutu dan berkualitas akan hanya dapat di akses oleh orangorang yang memilki kemampuan secara ekonomi dan orang-orang miskin yang tidak memiliki kepintaran yang memadai maka tidak akan pernah mendapatkan pendidikan yang bermutu dan berkualitas. Oleh sebab itu yang kaya akan semakin kaya dan yang miskin akan semakin miskin. Untuk melihat bagaimana pandangan makashid al-syariah terhadap badan hukum pendidikan maka dibutuhkan penelitian lebih lanjut. Tujuan penelitian ini adalah: Untuk mengetahui bagaimana pandangan Islam dengan konsep maqāṣhid al-syari’ah terhadap prinsip-prinsip dari badan hukum pendidikan, serta untuk mengetahui prinsip-prinsip badan hukum pendidikan mana saja yang sesuai dan tidak dengan maqāṣhid al-syari’ah. Teknik pengumpulan data dari penelitian ini adalah dengan menggunakan motode Content Analisys (analisis isi), yaitu menjelaskan tentang prinsip-prinsip badan hukum pendidikan. Berdasarkan analisis yang telah penulis lakukan, dapat disimpulkan bahwa prinsip-prinsip dari badan hukum pendidikan ini ada yang sesuai dengan maqāṣhid al-syari’ah dan ada pula yang tidak sesuai dengan maqāṣhid al-syari’ah. Adapun prinsip-prinsip badan hukum pendidikan yang tidak sesuai dengan maqāṣhid al-syari’ah adalah: nirlaba, otonomi, akuntabilitas, transparansi, layanan prima, akses berkeadilan, penjaminan mutu, partisipasi atas tanggung jawab negara. Dan Prinsip-prinsip ini tidak sesuai dengan maqāṣhid al-syari’ah karena prinsip-prinsip ini banyak mengandung kemafsadatan. Sedangkan prinsip-prinsip badan hukum pendidikan yang sesuai dengan maqāṣhid al-syari’ah: Keberagaman, Keberlanjutan. Prinsip ini sesuai dengan maqāṣhid al-syari’ah karena prinsip ini mengandung kemaslahatan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: 300 Ilmu Sosial > 370 Pendidikan
Divisions: Fakultas Tarbiyah dan Keguruan > Pendidikan Agama Islam
Depositing User: Surya Elhadi
Date Deposited: 07 Sep 2016 09:52
Last Modified: 07 Sep 2016 09:52
URI: http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/5627

Actions (login required)

View Item View Item