MUKHAMMAD RUDIANTO, - (2021) PEMASANGAN PILAR BATAS WILAYAH OLEH PEMERINTAH KABUPATEN ROKAN HILIR DI DAERAH KECAMATAN SINABOI DAN WILAYAH PERBATASAN DUMAI BERDASARKAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 141 TAHUN 2017 TENTANG PENGESAHAN BATAS DAERAH. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
|
Text
GABUNGAN KECUALI BAB IV.pdf Download (3MB) | Preview |
|
Text (BAB IV)
BAB IV.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (3MB) |
Abstract
ABSTRAK Penegasan Batas Daerah adalah kegiatan penentuan titik-titik koordinat batas daerah yag dapat dilakukan dengan metode kartometrik dan/atau survei dilapangan, yang dituangkan dalam bentuk peta batas dengan daftar titik-titik koordinat batas daerah. Permasalahan yang terjadi di Kabupaten Rokan Hilir adalah tidak adanya pilar batas wilayah antara Kecamatan Sinaboi dengan Kota Dumai, sehingga masyarakat Sinaboi yang sedang membuka lahan tidak tau batas tanah antara Kecamatan Sinaboi dengan Kota Dumai. Hal ini menimbulkan konflik perebutan wilayah antara masyarakat Kecamatan Sinaboi dengan Kota Dumai. Pemasangan pilar batas wilayah oleh Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir di Daerah Kecamatan Sinaboi dan wilayah perbatasan Dumai berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah belum terlaksana karena sampai saat ini belum ada tapal batas daerah yang dibuat oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir yang berada di Kecamatan Sinaboi. Adapun tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pemasangan pilar batas wilayah oleh Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir di Daerah Kecamatan Sinaboi dan wilayah perbatasan Dumai berdasarkan Pasal 32 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegsasan Batas Daerah, serta untuk mengetahui faktor penghambat pemasangan pilar batas wilayah oleh Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir di Daerah Kecamatan Sinaboi dan wilayah perbatasan Dumai. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum sosiologis, yaitu penelitian lapangan yang menggunakan metode pendekatan yuridis empiris yakni melihat sesuatu kenyataan hukum di dalam masyarakat. Teknik pengambilan sampel dalam penelitian ini adalah purposive sampling. Sumber data dalam penelitian ini yaitu data primer dan data sekunder. Analisis yang digunakan adalah analisis kualitatif dan penarikan kesimpulan secara induktif. Pemasangan pilar batas wilayah oleh Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir di Daerah Kecamatan Sinaboi dan wilayah perbatasan Dumai berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah belum terlaksana. Adapaun faktor penghambatnya diantaranya adalah; (i) kurangnya kepedulian Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir dalam menyelesaikan permasalahan tapal batas yang ada di Kecamatan Sinaboi; (ii) kurangnya kesadaran hukum; (iii) belum ada kesepakatan antara kedua belah pihak.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 000 Karya Umum |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | fasih - |
Date Deposited: | 02 Dec 2021 03:17 |
Last Modified: | 02 Dec 2021 03:17 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/56145 |
Actions (login required)
View Item |