Search for collections on Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Repository

NAFKAH MANTAN ISTRI PEGAWAI NEGERI SIPIL BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA NOMOR: 399/PDT. G/2009/PA. KBN DITINJAU MENURUT HUKUM ISLAM

DODI EFENDI, - (2021) NAFKAH MANTAN ISTRI PEGAWAI NEGERI SIPIL BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA NOMOR: 399/PDT. G/2009/PA. KBN DITINJAU MENURUT HUKUM ISLAM. Thesis thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU.

[img] Text (BAB IV)
BAB IV.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (900kB)
[img]
Preview
Text
TESIS DODI EFENDI.pdf

Download (15MB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Pegawai Negeri Sipil adalah pejabat negara yang digaji oleh negara yang mana juga terikat dengan aturan PP No. 10 Tahun 1983 Jo. PP No. 45 Tahun 1990 pada Pasal 8 tentang kewajiban Pegawai Negeri Sipil untuk memberikan 1/3 gajinya (nafkah) kepada mantan Istri namun hal ini bertentangan dengan Hukum Islam yang tidak mengatur kewajiban memberikan nafkah kepda mantan Istri terkecuali selama masa iddah. Rumusan masalah dalam penelitian penulis ini yaitu Pertama, Bagaimana Duduk Perkara Putusan Nomor : 399/Pdt. G/ 2009/Pa. Kbn Perkara Perdata Cerai Talak? Kedua, Apa Landasan Putusan Nomor : 399/Pdt. G/2009/Pa. Kbn Perkara Perdata Cerai Talak di Tinjau Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam? Ketiga, Bagaimana Tinjauan Hukum Islam Terhadap Putusan Nomor : 399/Pdt. G/2009/Pa. Kbn. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kewajiban suami yang berstatus Pegawai negeri sipil terhadap mantan istrinya yang sudah bercerai secara sah, dan kemudian untuk mengetahui landasan hukum yang digunakan oleh hakim dalam mengeluarkan Putusan terkait perkara cerai talak bagi seseorang yang berstatus sebagai seorang pegawai negeri sipil. Metode yang digunakan adalah dekriptif kualitatif, dengan pendekatan yuridis normatif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa: Pertama, Hukum Islam mengatur tentang kewajiban nafkah yang diberikan seorang suami terhadap mantan isteri pasca perceraian adanya mut‟ah yakni pemberian hiburan kepada mantan isterinya serta memberikan nafkah iddah yaitu nafkah yang diberikan mantan suami kepada mantan isteri selama mantan isteri menjalankan masa iddah dalam talak raj‟i. Kedua kewajiban tersebut disesuaikan dengan kemampuan mantan suami dan kadar kepantasan yang berlaku di masyarakat agar tidak memberatkan beban mantan suami. Tidak ada kewajiban memberikan nafkah lagi bagi mantan suami setelah mantan isteri melewati masa iddah. Kedua, kewajiban mantan suami PNS untuk memberikan 1/3 gajinya setelah bercerai kepada mantan isterinya sampai mantan isteri tersebut menikah lagi, sebagaimana diatur dalam pasal 8 PP Nomor 10 tahun 1983 jo PP Nomor 45 tahun 1990 tidak bertentangan dengan ketentuan Hukum Islam karena dalam Islam kewajiban mantan suami untuk memberikan nafkah kepada mantan isteri hanya dalam masa iddah namun dalam hal ini dikarenakan yang bercerai adalah Pegawwai Negeri Sipil maka ada aturan hukum yang dibuat oleh negara dengan ketentuan bahwa 1/3 gaji mantan suami diserahkan kepada mantan isteri sampai batasnya mantan isteri menikah lagi. Kata Kunci : Nafkah Mantan Istri, Pegawai Negeri Sipil,Hukum Islam

Item Type: Thesis (Thesis)
Subjects: 000 Karya Umum
Divisions: Program Pascasarjana > S2 > Hukum Keluarga
Depositing User: pps -
Date Deposited: 29 Nov 2021 01:10
Last Modified: 29 Nov 2021 01:10
URI: http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/56077

Actions (login required)

View Item View Item