Novetilas Sriwahyuni (2011) PERAN DAN WEWENANG DEBT KOLEKTOR PADA PT. BANK RIAU CABANG PEMBANTU PANAM PEKANBARU. Laporan thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
|
Text
2011_201125.pdf Download (265kB) | Preview |
Abstract
Laporan ini berjudul “Peran Dan Wewenang Debt Kolektor Pada PT. Bank Riau Cabang Pembantu Panam Pekanbaru”. Debt kolektor/kreditur merupakan seseorang yang menagih hutang kepada setiap nasabah. Disini Jika nasabah terlambat dalam pembayaran pinjaman kredit tersebut, maka debt kolektor akan menagihnya ke setiap nasabah. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana Peran Dan Wewenang Debt Kolektor Pada PT. Bank Riau Cabang Pembantu Panam Pekanbaru, serta bagaimana Etika Debt Kolektor pada PT. Bank Riau Cabang Pembantu Panam Pekanbaru. Adapun tujuan yang diharapkan dari penelitian ini adalah untuk menambah wawasan dan ilmu pengetahuan serta intelektual dalam bidang perbankan khususnya tentang Peran dan Wewenang Debt Kolektor pada PT. Bank Riau cabang pembantu Panam Pekanbaru. Sumber data pada laporan akhir ini adalah data primer dan sekunder. Data primer adalah data yang di peroleh langsung dari tempat/lokasi penelitian yaitu Bank Riau cabang pembantu Panam Pekanbaru. Data sekunder merupakan data yang diperoleh dari buku-buku yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah dengan cara: wawancara, riset pustaka dan dokumentasi. Dengan teknik pengumpulan data tersebut setelah data di peroleh, maka data tersebut disajikan kemudian dianalisa dengan menggunakan metode deskripkif analitik yaitu menggambarkan situasi, kondisi, penelitian dengan jalan membahas data-data dan informasi yang diperoleh dengan menghubungkan dengan teori yang didapati. Hasil penelitian menunjukkan peran dan wewenang Debt Kolektor. peran dan wewenang debt kolektor (kreditur) yaitu dapat menagih hutang kepada setiap nasabah. Dan jika debt kolektor (kreditur) berhasil menagih hutang tersebut maka debt kolektor (kreditur) akan mendapatkan fee (bonus) dari Bank melalui gaji yang diperoleh setiap bulannya yang didapat dari penagihan hutang kepada debitur. Sedangkan untuk penagihan hutang yang dilakukan oleh debt kolektor (kreditur) adalah melalui telepon, disini debt kolektor (kreditur) dengan debitur berjanji terlebih dahulu untuk melakukan penagihan hutang tersebut. Jika perjanjian telah ditetapkan antara debt kolektor (kreditur) dengan debitur, Maka debt kolektor (kreditur) akan menagihnya kepada debitur sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
Item Type: | Thesis (Laporan) |
---|---|
Subjects: | 200 Agama > 290 Agama Selain Kristen > 297 Islam > 297.2 Teologi Islam, Aqaid dan Ilmu Kalam > 297.273 Islam dan Ilmu Ekonomi |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Perbankan Syari'ah |
Depositing User: | eva sartika |
Date Deposited: | 11 Jan 2016 08:53 |
Last Modified: | 11 Jan 2016 08:53 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/552 |
Actions (login required)
View Item |