DEDI KURNIAWAN, - (2021) TRADISI MESELLE ASENG KETIKA AKAD NIKAH PADA MASYARAKAT SUKU BUGIS DI KELURAHAN PULAU KIJANG KECAMATAN RETEH KABUPATEN INDRAGIRI HILIR DITINJAU MENURUT HUKUM ISLAM. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
|
Text
GABUNGAN KECUALI BAB IV.pdf Download (4MB) | Preview |
|
Text (BAB IV)
BAB IV.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (3MB) |
Abstract
ABSTRAK Judul: Tradisi maselle aseng masyarakat suku Bugis di Kelurahan Pulau Kijang Kecamatan Reteh Kabupaten Indragiri Hilir ditinjau menurut hukum Islam Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan tradisi maselle aseng masyarakat suku Bugis di Kelurahan Pulau Kijang Kecamatan Reteh Kabupaten Indragiri Hilir serta bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap tradisi maselle aseng. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tradisi maselle aseng masyarakat suku Bugis di Kelurahan Pulau Kijang Kecamatan Reteh Kabupaten Indragiri Hilir serta bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap tradisi maselle aseng. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research). Maka dari itu penelitian ini menggunakan metode pengumpulan data berupa observasi dan wawancara, angket, dokumentasi, serta buku-buku yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Adapun populasi dalam penelitian ini adalah masyarakat suku Bugis di Kelurahan Pulau Kijang Kecamatan Reteh Kabupaten Indragiri Hilir sebanyak 70 orang. Namun karena banyaknya populasi dan keterbatasan penulis untuk meneliti semua populasi tersebut, maka penulis mengambil sampel sebanyak 10 orang, yang terdiri dari 2 orang maselle aseng ketika akad nikah, 2 orang yang tidak mau maselle aseng, 2 orang sandro, orang tua nasellei asenna anakna (mengganti nama anaknya) dan 2 tokoh masyarakat, 2 Tokoh adat dengan menggunakan tekhnik purposive sampling. Setelah semua data terkumpul penulis melakukan analisa data dengan menggunakan metode analitif deskriftif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, tradisi meselle aseng adalah tradisi masyarakat bugis yakni sebelum melangsungkan akad nikah (Ijab dan Qabul) para keluarga terlebih dahulu mendatangi para sandro (tokoh masyarakat bugis yang dihargai) untuk melihat dale‟ gello (nasib baik) kehidupan rumah tangga calon pengantin tersebut terutama dalam melaksanakan akad nikah yang dimulai dengan nama calon mempelai wanita dan laki-laki. Apabila nama tersebut menurut sandro akan mendatangkan dale‟ konjak (nasib buruk) maka sandro tersebut akan maselle aseng (mengganti nama) calon mempelai yang diduga akan mendatangkan dale‟ konjak (nasib buruk) dalam kehidupan rumah tangga nantinya. Tetapi perubahan nama tersebut hanya dilakukan ketika akad nikah (Ijab dan qabul) saja. Proses ini dilakukan sebelum berlangsungnya akad nikah, atau setelah dilakukan proses adat sebelum menikah yakni mependre doi‟. Tradisi meselle aseng dalam hukum Islam terdapat dalam konsep urf‟ dimana tradisi ini sudah menjadi kebiasaan sudah berjalan lama dan ajeg dalam masyarakat tentunya bentuk dari kearifan lokal masyarakat bugis di Pulau Kijang, Kecamtan Reteh. Tradisi ini dalam hukum Islam adanya hal yang bertolak belakang, karena pelaksanannya adanya penyelewengan dari syariat Islam yakni adanya peramalan nasip kedepannya dan bertentangan dengan keyakinan sesungguhnya rejeki dan musibah segalanya telah diatur dan sesuai dengan kehendak oleh Allah SWT tanpa ada campur tangan siapapun, termasuk sandro.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 000 Karya Umum |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga (Ahwal Al-Syakhsiyah) |
Depositing User: | fasih - |
Date Deposited: | 16 Aug 2021 04:14 |
Last Modified: | 16 Aug 2021 04:14 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/54819 |
Actions (login required)
View Item |