BADRUN, - (2021) SYARAT KEADILAN SAKSI DALAM PERNIKAHAN MENURUT IMAM ABU HANIFAH DAN IMAM SYAFI’I. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
|
Text
GABUNGAN KECUALI BAB IV.pdf Download (2MB) | Preview |
|
Text (BAB IV)
BAB IV.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (2MB) |
Abstract
ABSTRAK Skripsi ini berjudul “SYARAT KEADILAN SAKSI DALAM PERNIKAHAN MENURUT IMAM ABU HANIFAH DAN IMAM SYAFI’I” Salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam pernikahan adanya saksi di antara persyaratan saksi adalah harus adil dan harus kelamin laki-laki. Saksi yang dimaksud sesuai dengan hadis Nabi SAW adalah saksi yang bersifat adil, yang menunaikan yang fardu dan sunnah, menjauhi yang haram dan dimakruhkan, serta tidak melakukan dosa besar dan dosa kecil serta menghiasi diri dengan kebaikan, meninggalkan apa yang menjelekan dirinya baik berupa perkataan maupun perbuatan.. Dari persoalan tersebut penulis menyimpulkan rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi‟i tentang syarat keadilan saksi dalam pernikahan. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui persyaratan saksi dalam pernikahan menurut pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi‟i. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka (library risearch). Untuk memperoleh data-data yang dipaparkan dalam penelitian ini penulis menggunakan data skunder dan data tersier. Data skunder diperoleh dari buku-buku karya Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi‟i dan kitab-kitab Imam mazhab, jurnal, literatur-literatur lain yang berhubungan dengan penelitian ini. Data tersier adalah data pendukung lain yang membahas tentang syarat keadilan saksi dalam pernikahan. Setelah data-data tersebut terkumpul lalu disusun, dijelaskan kemudian dianalisis menggunakan metode deskriptif analisis dan komparatif yaitu membandingkan antara pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi‟i. Hasil Penelitian ini menyimpulkan Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi‟i berpendapat bahwa saksi merupakan syarat sah pernikahan, Terkait dengan kriteria adil dan jenis kelamin saksi, keduanya berbeda pendapat. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa sah pernikahan dengan dua orang saksi fasik. sah pernikahan dengan seorang saksi laki-laki dan dua orang perempuan. Adapun Imam Syafi‟i berpendapat persyaratan saksi dalam pernikahan adalah dua orang laki- laki yang adil dari keduanya.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 000 Karya Umum |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Mazhab dan Hukum |
Depositing User: | fasih - |
Date Deposited: | 07 Aug 2021 07:28 |
Last Modified: | 07 Aug 2021 07:28 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/53505 |
Actions (login required)
View Item |