Sarnisah Hakim, - (2021) TINJAUAN FIQH MUAMALAH TERHADAP UPAH FOTOGRAFER PRE-WEDDING DI STUDIO AGUNG PHOTO CIKAMPAK DESA AEK BATU. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
|
Text
GABUNGAN KECUALI BAB IV.pdf Download (4MB) | Preview |
|
Text (BAB IV)
BAB IV.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (4MB) |
Abstract
ABSTRAK Sarnisah Hakim, (2021): Tinjauan Fiqh Muamalah Terhadap Upah Fotografer Pre-wedding Di Studio Agung Photo Cikampak Desa Aek Batu. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya persoalan pada upah yang diterima oleh fotografer dalam pekerjaan memotret foto pre-wedding, fotografer mengikuti permintaan klien sehingga foto pre-wedding ini berbeda dengan Hukum Islam. Rumusan masalah yang terdapat pada penelitian ini: bagaimana sistem pelaksanaan dalam pengambilan foto Pre-Wedding di studio Agung Photo Cikampak dan bagaimana Tinjauan terhadap upah yang dihasilkan dari pengambilan foto Pre- Wedding Perspektif Fiqh Muamalah. Penelitian ini dilakukan penulis melalui analisis Deskriptif kualitatif, yaitu setelah semua data berhasil dikumpulkan, maka penulis menjelaskan secara rinci dan sistematis sehingga dapat tergambar secara utuh dan dapat dipahami secara jelas kesimpulan akhirnya. Adapun yang menjadi populasi dan sampel dalam penelitian ini 11 orang yaitu 3 orang fotografer dan 8 orang klien pengguna jasa foto pre-wedding tersebut sehingga penulis menggunakan teknik total sampling. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini adalah observasi, wanwancara dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian di lapangan dan kemudian dianalisa dapat disimpulkan bahwa dalam pelaksanaan foto pre-weding kebanyakan klien yang melakukan pemotretan menggunakan konsep non-syar’i dibandingkan dengan klien yang menggunakan konsep syar’i. Praktek pemberian upah dalam pengambilan foto Pre- Wedding di Agung Photo, telah memenuhi rukun dan syarat dalam mu’amalah yaitu dalam upah mengupah adanya Mu’jir dan Musta’jir yaitu orang yang melakukan akad sewa-menyewanya atau upah mengupah, sighat (ijab kabul), upah, dan tentunya ada benda yang digunakan manfaatnya dalam hal ini adalah foto Pre-Wedding. Dalam praktiknya pembayaran upah telah memenuhi syarat yaitu tidak berkurang nilainya, upah harus jelas di awal perjanjian, dan mempunyai manfaat. Perspektif Fiqh Muamalah tentang pemberian upah foto Pre-Wedding di Agung Photo pada praktiknya adalah sah karena telah terpenuhi rukun dan syarat dalam pemberian upah. Namun jika dilihat dari objeknya yaitu upah foto pre-wedding yang mana foto pre-wedding itu sendiri memiliki dua jenis yaitu foto pre-wedding syar’i dan non syar’i. Upah boleh diterima jika foto yang dilakukan sesuai dengan syariat Islam, sedang untuk pemotretan foto non-syar’i adalah kegiatan yang mendekati zina seperti khalwat, ikhtilat, kasyiful aurat dan banyak kemudharatan, maka upah fotografer pre-wedding juga diharamkan. Kata Kunci: Fiqh Muamalah, Upah, Pre-wedding.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 200 Agama > 290 Agama Selain Kristen > 297 Islam > 297.2 Teologi Islam, Aqaid dan Ilmu Kalam > 297.273 Islam dan Ilmu Ekonomi 000 Karya Umum |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) |
Depositing User: | fasih - |
Date Deposited: | 05 Aug 2021 10:26 |
Last Modified: | 05 Aug 2021 10:26 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/53325 |
Actions (login required)
View Item |