Fina Alimatul Ahfar, - (2021) PELAKSANAAN BIMBINGAN PERKAWINAN BAGI CALON PENGANTIN DI KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) KECAMATAN TAMPAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
|
Text
GABUNGAN KECUALI BAB IV.pdf Download (3MB) | Preview |
|
Text (BAB IV)
BAB IV.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (3MB) |
Abstract
ABSTRAK Fina Alimatul Ahfar (2021) : Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tampan Perspektif Hukum Islam Skripsi ini membahas pelaksanaan bimbingan perkawinan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Tampan. Penelitian ini di latar belakangi karena bimbingan perkawinan sangat penting bagi calon pengantin dalam tahap memasuki hubungan berkeluarga, bimbingan perkawinan sangat dibutuhkan bagi calon pengantin untuk menciptakan keluarga sakinah, mawaddah, warohmah. Penelitian ini mendasarkan pada tiga rumusan masalah yaitu, pertama bagaimana pelaksanaan bimbingan perkawinan bagi calon pengantin di Kantor urusan agama Kecamatan Tampan, kedua, apa saja faktor pendukung dan faktor penghambat pelaksanaan bimbingan perkawinan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Tampan, dan yang ketiga, bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pelaksanaan bimbingan perkawinan bagi calon pengantin di Kantor Urusan Agama Kecamatan Tampan. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (fild research) yang berlokasi di Kantor Urusan Agama Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru. Informan dari penelitian ini adalah penyelenggara yang meyelenggarakan bimbingan perkawinan. mengumpulkan data menggunakan beberapa teknik pengumpulan data yang terdiri dari observasi, wawancara, dokumentasi dan kajian kepustakaan. Selanjutnya dilakukan pengolahan data secara analisa data menggunakan metode induktif, deduktif dan deskriptif. Hasil dari penelitian dapat di simpulkan bahwa pelaksanaan bimbingan perkawinan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Tampan memiliki lima unsur sebagai berikut: 1) Pendaftaran Peserta dan Penentuan Lokasi, 2) Materi dan Narasumber, 3) Biaya dan Syarat administrasi, 4) Sarana Tempat Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan 5) Pelaporan. Adapun faktor pendukung dalam pelaksanaan bimbingan perkawinan adalah: Adanya kemauan dan kesadaran calon pengantin dalam mengikuti bimbingan perkawinan, sarana dan prasarana yang memadai, dan Narasumber yang ahli dalam bidangnya masing-masing. Sedangkan faktor penghambat dalam pelaksanaan bimbingan perkawinan adalah: Kedisiplinan calon pengantin, calon pengantin yang datang terlambat dalam pelaksanaan bimbingan perkawinan yang sedang berlangsung, kurangnya materi yang disampaikan, serta kurangnya waktu yang disediakan oleh BP4. Dalam perspektif hukum Islam tujuan pelaksanaan bimbingan perkawinan bagi calon pengantin menurut konsep maslahah termasuk pada maslahah mursalah yaitu : dengan tujuan syara’ yang dapat dijadikan dasar pijakan dalam mewujudkan kebaikan mendatangkan manfaat baginya yaitu baik berupa kebahagiaan, keharmonisan, dan kesehjateraan dalam rumah tangganya. Kata Kunci : Bimbingan Perkawinan, Hukum Islam
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 000 Karya Umum |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga (Ahwal Al-Syakhsiyah) |
Depositing User: | fasih - |
Date Deposited: | 29 Jul 2021 02:19 |
Last Modified: | 29 Jul 2021 02:19 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/52616 |
Actions (login required)
View Item |