Multi’ah, - (2021) ANALISIS PENDAPAT IMAM ABU HANIFAH TENTANGLI’AN BAGI ORANG BISU. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
|
Text
GABUNGAN KECUALI BAB IV.pdf Download (2MB) | Preview |
|
Text (BAB IV)
BAB IV.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (2MB) |
Abstract
ABSTRAK Multi’ah, 2021: ANALISIS PENDAPAT IMAM ABU HANIFAH TENTANG LI’AN BAGI ORANG BISU.. Judul skripsi ini tentang ANALISIS PENDAPAT IMAM ABU HANIFAH TENTANG LI’AN BAGI ORANG BISU. Penulisan ini berdasarkan latar belakang pendapat Ulama, bahwa menurut jumhur Ulama orang yang bisu dibolehkan untuk melakukan li‟an jika bisa dipahami maksudnya. Namun berbeda dengan Imam Abu Hanifah yang tidak membolehkan li‟an bagi orang bisu. Adapun pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana pendapat Imam Abu Hanifah tentang li‟an yang dilakukan oleh orang bisu? (2) Bagaimana analisis Imam Abu Hanifah tentang li‟an yang dilakukan oleh orang bisu? Dalam penulisan skripsi ini penulis menggunakan jenis penelitian kepustakaan (library research ) dengan mengambil sumber data yang berasal dari kitab kitab, buku-buku atau sumber lain yang berkenaan dengan pembahasan pada skripsi ini. Sedangkan dalam tehnik analisis data menggunakan metode deskriptif analitis, dan metode ushuliyah. penelitian menunjukkan, bahwasanya menurut Imam Abu Hanifah tidak ada li‟an bagi orang bisu. Ini sesuai dengan yang tertulis di dalam salah satu kitabnya yaitu Bada‟i al Shanai‟ dan al-Mabasuth. Imam Abu Hanifah mengatakan syarat syarat li‟an salah satunya adalah harus bisa berbicara. Karena ketika seseorang yang berli‟an itu bisu atau tidak dapat berbicara maka tidak ada li‟an dan tidak ada had. Karena Imam Abu Hanifah menggolongkan li‟an ke dalam bentuk syahadah (kesaksian), bukan termasuk dalam bentuk yamim (sumpah). Sehingga orang yang bisu tidak boleh berli‟an karena orang bisu adalah orang yang kesaksiannya tidak dapat diterima atau bukan orang yang ahli bersaksi. Namun penulis tidak setuju dengan pendapat Imam Abu Hanifah, karena secara langsung pendapat ini melemahkan orang bisu dan menganggapnya sebagai manusia yang tidak cakap hukum. Padahal ketika merujuk pada konsep mukallaf orang bisu termasuk seorang mukallaf. Sehingga dalam dirinya dapat dikenai taklif hukum dam perbuatan yang dilakukannya dapat menimbulkan akibat hukum. Syarat menjadi seorang mukallaf adalah mampu memahami dalil pentaklifan dan layak untuk dikenakan taklif. Kemampuan untuk memahami dalil-dalil taklif hanyalah dengan kesempurnaan akal, dan kesempurnaan akal diukur dari kedewasaannya. Sehingga ketika orang bisu tersebut berakal maka tidak ada alasan untuk mendiskreditkan hak haknya dengan tidak bolehnya ia berli‟an. Kata Kunci: Li'an Orang Bisu, Hukum Islam, Pendapat Imam Abu Hanifah
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 000 Karya Umum |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga (Ahwal Al-Syakhsiyah) |
Depositing User: | fasih - |
Date Deposited: | 13 Jul 2021 01:39 |
Last Modified: | 13 Jul 2021 01:39 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/51330 |
Actions (login required)
View Item |