Search for collections on Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Repository

EFEKTIVITAS PERANAN PENGHUBUNG KOMISI YUDISIAL WILAYAH RIAU DALAM RANGKA PENEGAKAN KODE ETIK DAN PEDOMAN PERILAKU HAKIM SESUAI PERATURAN KOMISI YUDISIAL NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN,SUSUNAN, DAN TATA KERJA PENGHUBUNG KOMISI YUDISIAL DI DAERAH

Cheny Clever Choarcol, - (2021) EFEKTIVITAS PERANAN PENGHUBUNG KOMISI YUDISIAL WILAYAH RIAU DALAM RANGKA PENEGAKAN KODE ETIK DAN PEDOMAN PERILAKU HAKIM SESUAI PERATURAN KOMISI YUDISIAL NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN,SUSUNAN, DAN TATA KERJA PENGHUBUNG KOMISI YUDISIAL DI DAERAH. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.

[img]
Preview
Text
GABUNGAN KECUALI BAB IV.pdf

Download (2MB) | Preview
[img] Text (BAB IV)
BAB IV.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

ABSTRAK Cheny Clever Choarcol, (2021): Efektivitas Peranan Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Riau Dalam Rangka Penegakan Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim Sesuai Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Susunan, Dan Tata Kerja Penghubung Komisi Yudisial Di Daerah. Penghubung Komisi Yudisial adalah lembaga yang membantu tugas Komisi Yudisial RI di daerah yang diatur secara khusus dalam Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Penghubung Komisi di Daerah. Sejak terbentuknya Penghubung Komisi Yudisial wilayah Riau pada tahun 2013 hingga saat ini, masih banyak kendala – kendala yang dihadapi, baik di internal maupun ekseternal lembaga, karena penghubung Komisi Yudisial merupakan lembaga yang memiliki visi menjadi lembaga yang kredibel untuk akuntabilitas hakim. Dalam menjalankan fungsinya Penghubung Komisi Yudisial wilayah Riau belum berjalan dengan baik dan perlu ada pembaharuan diantaranya adalah; (i) kurangnya sumber daya manusia yang ada di Penghubung Komisi Yudisial wilayah Riau (ii) Penghubung Komisi Yudisial memiliki wewenang yang sangat terbatas (iii) kurang optimalnya anggaran lembaga penghubung Komisi Yudisial. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris atau sosiologi hukum, yaitu penulis melakukan penelitian langsung ke lokasi penelitian, sedangkan penelitian ini bersifat deksriptif. Adapun penulis melakukan penelitian ini pada penghubung Komisi Yudisial wilayah Riau, kemudian teknik pengambilan sampel dalam penelitian ini adalah total sampling. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa efektivitas peranan Penghubung Komisi Yudisial wilayah Riau dalam rangka penegakan kode etik dan pedoman perilaku hakim sesuai Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Penghubung Komisi Yudisial di Daerah tidak terlaksana diantaranya; (i) sesuai amanat Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2017 penghubung seharusnya memiliki asisten sebanyak 5 orang (ii) perlunya pembaharuan dalam peraturan Komisi Yudisial untuk memberikan kekuasaan lebih pada penghubung Komisi Yudisial (iii) tidak ada dilakukannya pemantauan persidangan di pengadilan selama masa pandemi Covid-19. Kata Kunci : Komisi Yudisial, Penghubung Komisi Yudisial, Penegakan Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: 000 Karya Umum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: fasih -
Date Deposited: 23 Jun 2021 03:12
Last Modified: 23 Jun 2021 03:12
URI: http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/49741

Actions (login required)

View Item View Item