Search for collections on Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Repository

Tinjauan Hukum Islam Terhadap Tradisi Pemberian Bedak dan Uang pada Acara Aqiqah di Desa Pulau Birandang Kecamatan kampa.

Muhammad Farizal, Farizal (2020) Tinjauan Hukum Islam Terhadap Tradisi Pemberian Bedak dan Uang pada Acara Aqiqah di Desa Pulau Birandang Kecamatan kampa. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.

[img] Text (Skripsi Gabungan)
SKRIPSI GABUNGAN.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)
[img] Text (BAB IV)
BAB IV.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (482kB)

Abstract

Penelitian ini berjudul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Tradisi Pemberian Bedak dan Uang pada Acara Aqiqah di Desa Pulau Birandang Kecamatan kampa”. Islam adalah aga yang mengatur segala aspek kehidupan bagi ummatnya, termasuk islam juga telah mengatur tuntunan bagi orang muslim dalam menyambut kelahiran seorang anak. Sebagai seorang muslim yang baik tentu harus patuh kepada ketentuan yang telah Allah tetapkan. Meninggalkan yang dilarang dan melaksanakan yang diperintah.Di Desa Pulau Birandang Kecamatan Kampa, pada acara akikahannya akan diadakan sebuah tradisi pemberian bedak dan uang yang mana penulis tidak menemukan hal ini dalam kitap-kitap, al-Qur,an dan hadits, hal inilah yang menjadi latar belakang masalah dalam penelitian ini. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana pelaksanaan tradisi pemberian bedak dan uang atas kelahiran seorang anak di Desa Pulau Birandang kecamatan Kampa serta Bagaimana tinjauan hukum Islamnya. entang tradisi pemberian bedak dan uang atas kelahiran seorang anak di Desa Pulau Birandang Kecamatan Kampa. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan tradisi pemberian bedak dan uang atas kelahiran seorang anak di Desa Pulau Birandang Kecamatan Kampa serta untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum Islamnya. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang dilaksanakan di Desa Pulau Birandang Kecamatan Kampa Kabupaten Kampar Provinsi Riau, sumber data penelitian ini adalah data primer yang didapat dari responden yaitu pemuka agama, pemuka adat, pemuka masyarakat serta masyarakat yang berhubungan langsung dengan tradisi ini. Data sekundernya adalah kitab-kitab yang terkait dengan penelitian ini serta adanya data tersier yang merupakan data pelengkap yang bersumber dari kamus dan lain-lainnya. Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh masyarakat yang bertempat tinggal di Desa Pulau Birandang yang melaksanakan tradisi pemberian bedak dan uang pada acara aqiqah, pemuka adat, pemuka agama dan pemuka masyarakat Desa Pulau Birandang. Jumlah keluarga yang terdapat di Desa Pulau Birandang berjumlah 477 KK, karena tidak terdatanya jumlah masyarakat yang melaksanakan tradisi pemberian bedak dan uang pada acara aqiqah,sehingga tidak bisa diketahui secara pasti berapa jumlah masyarakat yang melaksanakan tradisi ini, maka peneliti menetapka sampel dalam penelitian ini sebanyak 20 orang dengan menggunakan Metode Purposive Sampling, dimana penulis menetapkan sendiri jumlah populasi guna mencari data-data yang akurat sehingga penelitian ini memenuhi syarat keilmiahan. Adapun metode pengumpulan data adalah observasi dan wawancara, kemudian data-data tersebut dianalisis secara kualitatif. Dari hasil penelitian dapat dipahami bahwa tradisi pemberian bedak dan uang pada acara aqiqah di Desa Pulau Birandang dilaksanakan pada acara akikahan atau peresmian nama anak yang dilahirkan. Cara pelaksanaannya setelah semua tamu makan bersama maka semua yang hadir dirumah itu akan berdiri dan dua orang ibuk-ibuk berjalan menuju para hadirin satu persatu dengan membawa anak tersebut serta membawa tampan yang diatasnya telah disediakan bedak. Setiap warga akan membedaki anak tersebut serta akan memberikan uang sesuai kemampuan yang akan diletakkan di atas tampan. Acara ini sebetulnya bertujuan untuk menjaga kebersaman, kepedulian serta kerukuna antara sesama masyarakat Desa Pulau Birandang. Ditinjau dari hukum Islam traidi pemberian bedak dan uang pada acara aqiqah di Desa Pulau Birandang merupakan hal yang tidak bertentangan dengan ketentuan Islam. Oleh sebab itu tradisi ini boleh untuk dilaksanakan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: 200 Agama > 290 Agama Selain Kristen > 297 Islam > 297.5 Etika Islam, Praktik Keagamaan > 297.56 Etika Moral Islam dalam Hal Tertentu
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga (Ahwal Al-Syakhsiyah)
Depositing User: fasih -
Date Deposited: 16 Feb 2021 03:26
Last Modified: 16 Feb 2021 03:27
URI: http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/40609

Actions (login required)

View Item View Item