WERDARIKA (2013) KEWARISAN SAUDARA BERSAMA AYAH (TELAAH PEMIKIRAN HAZAIRIN). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
|
Text
2013_2013259AH.pdf Download (794kB) | Preview |
Abstract
Skripsi yang berjudul “ KEWARISAN SAUDARA BERSAMA AYAH (TELAAH PEMIKIRAN HAZAIRIN)”. Ini ditulis berdasarkan latar belakang Ijma’ Fuqahak yang mengatakan bahwa saudara, baik saudara kandung laki-laki atau saudara kandung perempuan, saudara perempuan seayah atau saudara lakilaki seayah dan saudara perempuan seibu atau saudara laki-laki seibu tidak mendapatkan apapun, jika berkumpul bersama ayah. Bila dilihat dari aspek hubungan kekerabatan, saudara berada pada derajat keutamaan yang lebih rendah dari pada ayah. Adapun menurut Hazairin saudara tidak terhijab oleh adanya ayah. Adapun tujuan dari penelitian ini untuk menjelaskan pemikiran Hazairin tentang kewarisan saudara bersama ayah dan tinjauan menurut hukum Islam terhadap pemikiran Hazairin. Penelitian ini berbentuk penelitian kepustakaan (Library Resarch), dengan menggunakan buku Hazairin yang berjudul “ Hukum Kewarisan Bilateral Menurut Quran dan Hadith” sebagai rujukan bahan hukum primernya, sedangkan bahan hukum skundernya dalam tulisan ini adalah sejumlah literatur yang ada kaitanya dengan penelitian ini. Adapun metode analisa yang digunakan Metode Deskriptif. Bersifat deskriptif karena penelitian ini mendeskripsikan pemikiran Hazairin, terhadap kewarisan saudara bersama ayah, yaitu mengumpulkan, menyusun dan memaparkan fakta dan data yang diperoleh selama penelitian, tetapi yang paling penting adalah menganalisis semua fakta dan data tersebut sepanjang berhubungan erat dengan masalah yang diteliti. Menurut pemikiran Hazairin, bahwa saudara yang dimaksud ayat 12 dan 176 adalah semua hubungan persaudaraan tanpa ada diskriminasi. Adapun alasannaya, hal ini disebabkan adanya kalimat “Ghaira Mudharrin” yang terdapat dalam surat an-Nisa ayat 12. Hal ini bertentangan dengan Hukum Islam, karena menurut Hukum Islam ayat 12 surat an-Nisa menjelaskan tetang saudara seibu sedangkan ayat 176 surat an-Nisa adalah saudara kandung atau seayah. Adapun pemikiran Hazairin mengenai saudara sebagai ahli waris ketika ada ayah, saudara tetap tampil sebagai ahli waris. Sebab menurut Hazairin tidak ada faktor yang menghambat saudara tampil sebagai ahli waris. Karena menurutnya, bahwa yang bisa menghijab saudara adalah anak (keturunan) baik dari laki-laki maupun dari perempuan. hal tersebut sangat bertentangan juga dengan Hukum Islam. Menurut Hukum Islam, saudara sebagai ahli waris apabila ada ayah maka otomatis saudara terhijab. Hal ini disebabkan arti “walad” yang terdapat dalam surat an-Nisa ayat 176 tersebut diqiaskan oleh Hukum Kewarisan Islam dengan ayat 11 surat an-Nisa, yang menunjukkan adanya kesamaan antara kedudukan ayah dan kedudukan anak. Serta dari asbabun nuzul ayat 176 surat an- Nisa, bahwa pada kasus ini sahabat tidak mempunyai ayah. Adapun mengenai siapa saja yang dapat menghijab saudara, Hazairin mengatakan bahwa saudara terhijab apabilla pewaris meninggalkan anak (keturunan) baik dari laki-laki maupun dari perempuan. hal ini sesuai dengan konsep kalalah-nya. Akan tetapi ini bertentangan dengan Hukum Islam. Menurut Hukum Islam, anak perempuan atau keturunan dari perempuan tidak dapat menghijab saudara. Karena dalam satu riwayat dijelaskan bahwa saudara dapat tampil, meskipun ada anak perempuan dan ibu.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 200 Agama |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga (Ahwal Al-Syakhsiyah) |
Depositing User: | Surya Elhadi |
Date Deposited: | 20 May 2016 03:58 |
Last Modified: | 09 Sep 2016 07:49 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/3325 |
Actions (login required)
View Item |