NILA KARMILA (2013) MUNTAH SEBAGAI SALAH SATU PENYEBAB BATALNYA WUDHU’ MENURUT IBNU QUDAMAH. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
|
Text
2013_2013146AH.pdf Download (789kB) | Preview |
Abstract
Skripsi yang berjudul “MUNTAH SEBAGAI SALAH SATU PENYEBAB BATALNYA WUDHU’ MENURUT IBNU QUDAMAH” ini ditulis berdasarkan latar belakang pemikiran sebagian ulama, bahwa muntah tidak termasuk salah satu penyebab batalnya wudhu. Berbeda dengan pendapat Ibnu Qudamah bahwa ia berpendapat bahwa muntah merupakan salah satu penyebab batalnya wudhu. Penulis menganalisa bagaimana pendapat Ibnu Qudamah mengatakan muntah sebagai salah satu penyebab batalnya wudhu’ serta alasan dan dasar hukum Ibnu Qudamah mengatakan bahwa muntah sebagai salah satu penyebab batalnya wudhu’. Adapun tujuan dari penelitian ini penulis maksudkan untuk mengetahui bagaimana pendapat Ibnu Qudamah mengatakan muntah sebagai salah satu penyebab batalnya wudhu’ serta alasan dan dasar hukum Ibnu Qudamah mengatakan muntah sebagai salah satu penyebab batalnya wudhu’. Penelitian ini berbentuk penelitian kepustakaan (library research) dengan menggunakan kitab dari mazhab Hanbali yaitu Al-Mugni Ibnu Qudamah sebagai rujukan primernya, sedangkan bahan sekundernya dalam tulisan ini adalah sejumlah literature yang ada kaitannya dengan penelitian ini. Adapun metode analisa yang digunakan adalah metode deskriptif dan content analisa. Hasil yang ditemukan dalam penelitian ini adalah Ibnu Qudamah berpendapat bahwa muntah termasuk salah satu yang dapat membatalkan wudhu’.Alasan Ibnu Qudamah yakni apabila sesuatu yang keluar dari anggota tubuh selain dua jalan (kemaluan depan dan belakang) terbagi dua yaitu suci dan najis. Apabila yang keluar itu sesuatu yang suci dari tubuh tidak membatalkan wudhu apabila yang keluar itu sesuatu yang najis dari tubuh maka dapat membatalkan wudhu’. ii Dalil yang digunakan oleh Ibnu Qudamah hadist dari Aisyah dan dalil riwayat yang diceritakan oleh Abu Darda ra Berbeda dengan pendapat sebagian para ulama, bahwa mereka berpendapat muntah tidak termasuk salah satu penyebab batalnya wudhu ,sebab muntah tidak keluar dari jalan yang dua yaitu qubul dan dubur, hukum asal perkara tidaklah membatalkan wudhu barang siapa yang mengatakan suatu perkara menyalahi hukum asalnya maka hendaklah ia membawa dalil yang shahih, memang benar ada sebuah hadits dari Abu Darda yang mengatakan bahwa muntah dapat membatalkan wudhu’bahwa Rasullah SAW pernah muntah lalu beliau berbuka dan berwudhu, akan tetapi hadits tersebut tidak menunjukkan hukum wudhu sehabis muntah adalah wajib sebab hal tersebut adalah sematamata perbuatan Nabi SAW.Alasan lain yang mereka gunakan adalah hal yang di alami Rasulullah SAW diatas tidak mengindikasikan wajib berwudhu, akan tetapi hanya sekadar memberi petunjuk agar diikuti saja.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 200 Agama |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga (Ahwal Al-Syakhsiyah) |
Depositing User: | Surya Elhadi |
Date Deposited: | 20 May 2016 03:55 |
Last Modified: | 09 Sep 2016 03:54 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/3306 |
Actions (login required)
View Item |