ISNA FITRIADI (2013) PERBANDINGAN KONSEP DEELNEMINGDAN ISTYRAK ( TURUT SERTA DALAM MELAKUKAN TINDAK PIDANA) DITINJAU MENURUT FIQH JINAYAH. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
|
Text
2013_2013193JS.pdf Download (419kB) | Preview |
Abstract
Skripsi ini berjudul Konsep Deelneming (Turut Serta Dalam Melakukan Tindak Pidana) Ditinjau Melalui Fiqh Jinayah. Hukum Islam merupakan perintah dari Allah SWT, yang ditaati oleh seluruh umat Islam dan harus dilaksanakan oleh setiap muslim, agar kehidupan manusia menjadi aman, tertib dan selamat baik di dunia maupun di akhirat. Manifestasi dari tujuan ini adalah melaksanakan seluruh perintah-perintah Allah SWT dan menjauhi segala larangan-larangan-Nya. Hukum Pidana Islam atau Fiqh Jinayah merupakan bagian dari syariat Islam yang berlaku sejak Nabi Muhammad SAW menjadi Rasul. Dalam Fiqh Jinayah perbuatan pidana disebut dengan jarimah, perbuatan pidana turut serta dalam jarimah dikenal dengan istilah istirak yaitu perbuatan pidana yang dilakukan oleh beberapa orang yakni lebih dari satu orang dimana perbuatan itu melanggar dari ketentuan hukum syara’. Di indonesia turut serta dikenal dengan istilah deelneming dapat diartikan sebagai terwujudnya suatu tindak pidana yang dilakukan oleh lebih dari satu orang, yang mana antara orang yang satu dengan yang lainnya terdapat hubungan sikap batin dan/atau perbuatan yang sangat erat terhadap terwujudnya tindak pidana tersebut. Meskipun dalam pengertian terlihat sama tapi dalam menentukan siapa yang disebut pelaku dan mengenai sanksi dari hukuman yang terdapat dalam KUHP dan Fiqh Jinayah sangat berbeda. Penelitian ini bersifat kepustakaan (library research), di mana data primernya adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan At-Tasry’ Al-Jina’i Al- Islamiy Muqaranan Bil Qanunil Wadiy’. Sedangkan data sekunder adalah buku-buku yang berkaitan dan yang relevan dengan permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini. Hasil dari penelitian ini penulis menemukan persamaan dan perbedaan antara konsep deelneming dalam KUHP dan Fiqh Jinayah, persamaan itu meliputi bentuk-bentuk turut serta dalam Fiqh jinayah juga terdapat dalam KUHP pada BAB ke V pasal 55 dan 56. Selain itu penulis ii juga menemukan perbedaan yang mendasar yakni meski terdapat persamaan bentuk tapi dalam menentukan sebagai pelaku dalam pemberian hukuman terdapat perbedaan. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), menyuruh melakukan, turut melakukan, yang menganjurkan dipidana sebagai pelaku. Sedangkan dalam Fiqh Jinayah yang dipidana sebagai pelaku hanya orang yang berbuat langsung yang akan dikenakan hukuman hudud, hal ini dikarenakan supaya menghindari syubhat. Adapun pemberian sanksi bagi pelaku tidak langsung dalam fiqh jinayah tidak bisa dikenakan hukuman hudud melainkan hukuman tak’zir.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 300 Ilmu Sosial > 340 Ilmu Hukum > 342.598 Hukum Konstitusi di Indonesia, Hukum Tata Negara Indonesia |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Tata Negara (Siyasah) |
Depositing User: | Surya Elhadi |
Date Deposited: | 20 May 2016 03:48 |
Last Modified: | 08 Sep 2016 07:46 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/3100 |
Actions (login required)
View Item |