BUDI SAHPUTRA (2013) PEMBATALAN HAK CIPTA LOGO MEREK DAGANG “CAP KAKI TIGA” (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 768 K/Pdt. Sus/2010 ). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
|
Text
2013_2013311IH.pdf Download (322kB) | Preview |
Abstract
Dalam Undang-Undang Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002 hak cipta menganut prinsip bahwa sebuah ciptaan diakui berdasarkan saat pertama kali dipublikasikan bukan pertama kali didaftarkan. Prinsip semacam ini tidak berlaku dibidang hak atas kekayaan intelektual lainnya yang lebih menekankan pengakuan hak berdasarkan pada siapa yang lebih dahulu mendaftarkan hasil temuannya ke instansi berwenang. Jadi jelas disini pendaftaran hak cipta bukan merupakan keharusan, karena tanpa didaftarkanpun hak cipta telah mendapatkan perlindungan dari undang-undang hak cipta. Selain itu dalam bidang hak cipta pengakuan oleh negara secara otomatis akan diberikan pada saat ciptaan itu muncul pertama kali. Kasus yang terjadi dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 768 K/Pdt.Sus/2010 merupakan sengketa antara PT. Sinde Budi Sentosa melawan Wen Ken Drug CO PTE LTD, dimana Wen Ken Drug CO PTE LTD pertama kali menggunakan atau memproduksi hak cipta atas merek Cap Kaki Tiga dengan logo lukisan Badak. Permasalahan yang timbul adalah PT. Sinde Budi Sentosa mendaftarkan hak cipta tersebut atas nama bersama dengan itikad tidak baik atau tanpa sepengetahuan dari Wen Ken Drug CO PTE LTD, dengan didaftarkannya hak cipta tersebut atas nama bersama antara pemohon dan termohon maka Hukum yang berlaku berdasarkan pendaftaran hak cipta tersebut menganggap bahwa hak cipta tersebut merupakan hak para pihak tanpa dapat dipisahkan. Akan tetapi dalam putusan tersebut tidak mempertimbangkan prinsip yang ada dalam hukum hak cipta. Dari latar belakang tersebut maka penulis tertarik untuk melakukan suatu penelitian dengan masalah pokok yaitu Bagaimanakah pertimbangan hakim dalam menyelesaikan sengketa dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 768 K/Pdt .Sus/2010 Serta Bagaimanakah status kepemilikan hak cipta atas suatu merek dagang Cap Kaki Tiga dengan logo Badak pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 768 K/Pdt .Sus/2010. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, penelitian ini menggunakan pendekatan kasus (case approach). Metode pengumpulan datanya adalah metode penelitian kepustakaan dan Sumber data dalam penelitian ini yaitu, data primer, data sekunder, dan data tersier. Dari hasil penelitian diketahui, bahwa pada Pengadilan Niaga Hakim menyatakan Wen Ken Drug CO PTE LTD sebagai pencipta dan pemilik hak cipta atas logo badak pada merek dagang Cap Kaki Tiga. Selanjutnya pada tingkat Kasasi dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 768 K/Pdt.Sus/2010, Hakim Mahkamah Agung berpendapat bahwa gugatan Wen Ken Drug CO PTE LTD dinyatakan tidak dapat diterima dan mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan PT. Sinde Budi Sentosa serta membatalkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dasar pertimbangan Hakim Mahkamah Agung tersebut berdasarkan pendaftaran yang dilakukan oleh PT. Sinde Budi Sentosa. Sedangkan status kepemilikan dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 768 K/Pdt.Sus/2010 terhadap hak cipta tersebut adalah tetap atas nama bersama antara PT. Sinde Budi Sentosa dengan Wen Ken Drug CO PTE LTD.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 300 Ilmu Sosial > 340 Ilmu Hukum |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Surya Elhadi |
Date Deposited: | 18 Mar 2016 08:08 |
Last Modified: | 08 Sep 2016 06:07 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/2963 |
Actions (login required)
View Item |