Adrian, - (2020) ANALISIS PEMBENTUKAN LEMBAGA BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA (BPIP) DALAM PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2018 DITINJAU DARI PERATURAN PEMBENTUKAN PERUBDANG-UNDANGAN DIINDONESIA. Skripsi thesis, Universitas Islam negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
Text
UPLOAD.pdf Download (2MB) |
|
Text (BAB IV)
BAB IV.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (2MB) |
Abstract
ABSTRAK Adrian (2020): Analisis Pembentukan Lembaga Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 Ditinjau Dari peraturan pembentukan Perundang-Undangan Di Indonesia. Lembaga Badan Pembinaan Ideologi Pancasila atau (BPIP) Merupakan suatu lembaga yang keberadaannya dalam lalu lintas hukum di Indonesia Sudah diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2018 tentang BPIP, namun perpres yang sudah dibuat ini masih belum sempurna pembentukanya berdasarkan peraturan pembentukan perundang-undangan diindonesia. Adapun dengan rumusan masalah bagaimana efektifitas pembentukan lembaga Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dalam peraturan presiden republik indonesia nomor 7 tahun 2018 ditinjau dari peraturan pembentukan perundang-undangan di indonesia, serta bagaimana kedudukan Lembaga Badan Pembinaan Ideologi Pancasila dalam sistem pemerintahan indonesia. Jenis Penelitian yang digunakan dalam Penelitian Ini Adalah Penelitian Hukum Normatif Atau Dapat Disebut Juga Penelitian Kepustakaan Kareana Penelitian ini lebih banyak dilakukan terhadap data yang bersifat skunder yang ada di Perpustakaan. Dari hasil penelitian Menunjukan Perlu adanya persyaratan khusus menurut hukum yang mengharuskan pemegang jabatan di BPIP, khususnya pada Dewan Pengarah, tidak merangkap menjadi pejabat politik atau menjadi pejabat dalam suatu partai politik demi menghindari hal-hal yang ditakuti tersebut, karena berdasarkan Perpres No. 7 Tahun 2018, khususnya pada Pasal 7, hanya dispesifikan (untuk Dewan Pengarah) pada tokoh-tokoh kenegaraan, agama, masyarakat, purnawirawan TNI/Polri, pensiunan PNS, dan akademisi, Kedudukan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila berada dalam ranah Kekuasaan Eksekutif atau Eksekutive Power karena dasar hukum pembentukannya BPIP merupakan kelembagaan penunjang atau State Auxiliary Organsatau Auxiliary Institutions Dalam Sistem Tata Negara Di Indonesia Sebagaimana fungsi dan perannya lembaga ini sama dengan lembaga negara yang sebelumnya telah ada seperti Ombudsman, dalam ranah yudikatif.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 300 Ilmu Sosial > 340 Ilmu Hukum 000 Karya Umum |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | fasih - |
Date Deposited: | 19 Aug 2020 01:51 |
Last Modified: | 19 Aug 2020 01:52 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/29506 |
Actions (login required)
View Item |