ASEP SYAFRUDDIN (2013) PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 24 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK RESTORAN DI KABUPATEN INDRAGIRI HILIR. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
|
Text
2013_2013184IH.pdf Download (267kB) | Preview |
Abstract
Wajib pajak sering lalai melakukan pembayaran, menghitung pajak yang tidak sesuai dengan penghasilan atau tidak membayar sama sekali kewajibannya dengan berbagai alasan dan penolakan. Kondisi ini tidak hanya dilakukan oleh usaha rumah makan yang kecil, tetapi juga dilakukan oleh usaha rumah makan yang skalanya sudah besar, artinya sudah mempunyai omzet di atas rata-rata. Namun dalam melaksanakan kewajiban membayar pajak sering lalai atau bahkan tidak membayar sama sekali. Di samping itu juga kurangnya pengawasan dan pendataan terhadap restoran atau rumah makan yang baru buka atau beroperasi, sehingga juga dapat mengurangi pemasukan kepada PAD. Sehubungan dengan hal tersebut, dalam penelitian ini penulis ingin melihat lebih jauh pelaksanaan Perda Nomor 24 Tahun 2010 tersebut, terhadap rumah makan yang ada di Kota Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir, dengan mengambil judul “Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2010 Tentang Pajak Restoran di Kabupaten Indragiri Hilir”. Dari latar belakang dan pembatasan masalah di atas, maka penulis merumuskan rumusan masalah sebagai berikut, bagaimanakah pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran di Kabupaten Indragiri Hilir, bagaimanakah bentuk pelanggaran dalam pembayaran pajak restoran menurut Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2010 di Kabupaten Indragiri Hilir pada Tahun 2011, serta bagaimanakah penyelesaian terhadap pelanggaran dalam pembayaran pajak restoran menurut Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran di Kabupaten Indragiri Hilir pada Tahun 2011. Penelitian ini adalah penelitian Hukum Sosiologis tentang Pemberlakuan Hukum yaitu Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran di Kabupaten Indragiri Hilir. Lokasi penelitian ini adalah di Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir. Adapun alasan penulis memilih lokasi penelitian ini antara lain adalah karena masih banyaknya restoran yang ada di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir yang tidak menghitung pajaknya secara bebas, sehingga yang dibayarkan tersebut tidak sesuai dengan penghasilan yang diperoleh, serta ada juga di antara restoran tersebut tidak melakukan pembayaran pajak. Dari hasil penelitian dapat diketahui, bahwa pelaksanaan Perda Nomor 24 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran di Kabupaten Indragiri Hilir dilakukan dengan cara melakukan pemungutan pajak terhadap pemilik rumah makan atau restoran melalui Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD), sebesar 10% (sepuluh) persen dari pembayaran yang diterima oleh pemilik rumah makan, berdasarkan Pasal 6 Perda Nomor 24 Tahun 2010. Apabila wajib pajak terlambat melakukan pembayaran maka dikenai denda sebesar 2% (dua) persen setiap bulan keterlambatan.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 300 Ilmu Sosial > 340 Ilmu Hukum |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Surya Elhadi |
Date Deposited: | 17 Mar 2016 07:11 |
Last Modified: | 08 Sep 2016 04:00 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/2932 |
Actions (login required)
View Item |