Riska Rahmadewi, - (2020) STRATEGI PENANGANAN PEMBIAYAAN BERMASALAH PADA PT. BANK SYARIAH MANDIRI KC PEKANBARU. Skripsi thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU.
Text
SKRIPSI GABUNG.pdf Download (1MB) |
|
Text
HASIL DAN PEMBAHASAN.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (433kB) |
Abstract
ABSTRAK Riska Rahmadewi,(2020) : Strategi Penanganan Pembiayaan Bermasalah Pada PT. Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Pekanbaru. Peranan bank di Indonesia dapat dilihat secara nyata dalam setiap sektor pembangunan melalui berbagai macam kegiatan yang dilakukan oleh bank tersebut sesuai dengan fungsinya sebagai lembaga keuangan. Di Indonesia, system keuangan yang diakui adalah dual banking system yaitu system konvensional (berdasarkan pembangaan uang) dan system syariah (berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah). Walaupun sama-sama mengelola uang, namun kedua system yang diterapkan tersebut memiliki perbedaan yang amat besar dalam pandangan agama samawi (bukan hanya islam), keduan system tersebut mengakibatkan antara halal dan haram terhadap transaksi yang dilakukan. Oleh karena itu, sangat penting untuk semua pihak mengetahui penerapan syariah yang sebenarnya. Penelitian ini dilakukan di PT. Bank Syariah Mandiri KC Pekanbaru. Pada penilitian ini memiliki populasi yang berjumlah 1 orang pimpinan, dan 67 staff karyawan pada PT. Bank Syariah Mandiri KC Pekanbaru maka diambil sampel sebanyak 4 orang. Dalam pengambilan sampel penulis menggunakan metode Total Sampling. Metode penelitian dalam penilitian ini yaitu metode deskriptif dan sumber data penelitian ini terdiri dari data primer dan sekunder dan metode pengumpulan data menggunakan Observasi, Wawancara, Studi Dokumen, Studi pustaka. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa PT Bank Syariah Mandiri KC Pekanbaru memiliki beberapa faktor penyebab terjadinya pembiayaan bermasalah yaitu keadaan ekonomi nasabah, kelemahan kerakter, terdapatnya masalah keluarga, pendapatan nasabah terhenti. Dalam penanganan penyelesaian pembiayaan bermasalah yaitu dengan cara mufakat, tapi apabila cara mufakat ini tidak bisa maka, PT Bank Syariah Mandiri akan melakukan penyelamatan dan penyelesaian pembiayaan bermasalah dengan melalui dua jalur yaitu jalur non-litigasi dan litigasi. Yang merupakan jalur non-litigasi yakni penagihan intensif, pemberian surat peringatan atau teguran, proses revitalisasi, penghapus bukuan hutang. Sedangkan yang termasuk jalur ligitasi yakni pengadilan umum/agama, dan likuidasi jaminan.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 300 Ilmu Sosial > 330 Ilmu Ekonomi > 332.1 Bank, Perbankan 000 Karya Umum |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Perbankan Syari'ah |
Depositing User: | fasih - |
Date Deposited: | 27 Jul 2020 04:25 |
Last Modified: | 27 Jul 2020 04:26 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/28565 |
Actions (login required)
View Item |