RUDI KURNIAWAN, - (2020) KEKUATAN HUKUM GIRIK SEBAGAI JAMINAN KREDIT DITINJAU BERDASARKAN PRINSIP KEHATI-HATIAN PERBANKAN. Skripsi thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU.
Text (BAB IV)
BAB IV.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (449kB) |
|
Text
SKRIPSI RUDI KURNIAWAN.pdf Download (2MB) |
Abstract
ABSTRAK Girik merupakan surat penguasaan atas lahan milik adat, tidak merupakan hak milik tetapi hanya sebagai penguasaan atas lahan. Tentunya girik ini tidak berupa sertifikat atau tidak berupa akta autentik, tetapi hanya berupa surat di bawah tangan yang tidak dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang yang dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu pihak bank harus menerapkan prinsip kehati-hatian dalam memberikan pinjaman kepada nasabah apabila jaminan yang diserahkan tersebut hanya berupa surat keterangan menguasai tanah adat, tetunya hal ini nantinya akan menjadi masalah ketika dilakukan eksekusi apabila terjadi kredit macet atau tidak dapat dibayar oleh nasabah. Peraturan BI No.13/26/PBI/2011 Tentang Bank Perkreditan Rakyat, menyatakan bahwa, perluasan jenis dan pengikatan agunan untuk mendorong penyaluran kredit kepada UMKM antara lain adalah tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan berupa surat girik atau yang dipersamakan dengan itu termasuk akta jual beli. Dari uraian di atas, maka permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana kekuatan hukum Girik sebagai jaminan kredit ditinjau berdasarkan prinsip kehati-hatian perbankan, dan bagaimana hubungan antara jaminan dengan prinsip kehati-hatian perbankan. Adapun jenis penelitian ini adalah tergolong kepada metode kajian hukum normatif, yaitu usaha untuk mengumpulkan data yang berhubungan dengan kekuatan hukum Girik sebagai jaminan kredit ditinjau berdasarkan prinsip kehatihatian perbankan. Hal ini dilakukan melalui pendekatan kaidah-kaidah hukum positif beserta dengan asas-asasnya. Metode deduksi dilakukan untuk menyimpulkan pengetahuan-pengetahuan konkret mengenai kaidah yang benar dan tepat untuk diterapkan dalam menyelesaikan suatu permasalahan tertentu. Penelitian ini bersifat penelitian literatur (literary research), yaitu penelitian kepustakan, yang menggunakan bahan-bahan pustaka hukum yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Dari hasil penelitian dapat diketahui, bahwa kekuatan hukum Girik sebagai jaminan kredit tidak sama dengan setifikat hak milik, karena girik berupa surat penguasaan tanah yang diberikan oleh pemangku adat kepada seseorang, dengan demikian maka girik tidak dapat dialihkan langsung kepada pihak lain sebagaimana halnya hak milik. Sehingga girik yang dijadikan jaminan kredit tidak mempunyai kekuatan yang sama dengan sertifikat atau akta yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang. Oleh karena itu pihak bank yang menerima girik sebagai jaminan harus benar-benar dengan pertimbangan yang tepat dengan menerapkan prinsip kehati-hatian. Hubungan antara jaminan dengan prinsip kehati-hatian perbankan adalah sangar erat, karena salah satu syarat dikabulkannya permohonan kredit yang diajukan nasabah adalah atas dasar jaminan yang layak dan dapat dipertanggungjawabkan oleh nasabah yang bersangkutan. Jaminan merupakan barang yang dapat dijadikan untuk pelunasan hutang nasabah, apabila kredit yang diajukan tersebut bermasalah, atau mengalami kemacetan dalam pembayaran angsuran atau nasabah tidak dapat lagi melunasi hutangnya.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 300 Ilmu Sosial > 340 Ilmu Hukum |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | fasih - |
Date Deposited: | 09 Jul 2020 03:08 |
Last Modified: | 09 Jul 2020 03:08 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/28091 |
Actions (login required)
View Item |