Sarinda Gusti, - (2020) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR DALAM PRAKTEK PERDAGANGAN OLEH ORANG DALAM (INSIDER TRADING) DI PASAR MODAL. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
Text
GABUNGAN KECUALI BAB IV.pdf Download (2MB) |
|
Text (BAB IV)
BAB IV.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (358kB) |
Abstract
ABSTRAK Penelitian ini berjudul “Perlindungan Hukum Terhadap Investor dalam Praktek Perdagangan Oleh Orang Dalam (Insider Trading) Di Pasar Modal”. Praktek-praktek insider trading yang sudah terjadi di Indonesia sangatlah sulit untuk ditangani dan tidak memadainya hukum yang mampu menjerat para pelaku diakibatkan sulitnya beban pembuktian, sehingga praktek ini tetap terjadi pada perusahaan-perusahaan besar. Adapun yang menjadi masalah pokok dalam penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap investor akibat adanya praktek insider trading dalam pasar modal Indonesia. Serta bagaimana penanggulangan yang dilakukan oleh OJK untuk mencegah terjadinya insider trading dalam pasar modal. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian hukum normatif/studi kepustakaan. Metode analisis data dilakukan dengan metode kualitatif dengan penarikan kesimpulan secara deduktif. Sedangkan sifat penelitian ini adalah bersifat deskriptif dengan teknik pengumpulan data berupa bahan hukum melalui cara membaca berbagai buku, majalah, koran, artikel, jurnal ilmiah, dan literatur lainnya yang memiliki keterkaitan dengan materi pembahasan. Dari hasil penelitian ini bahwa perlindungan hukum bagi investor terhadap praktik insider trading pada pasar modal di Indonesia berdasarkan UU No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 78 / POJK.04/2017 Tentang Transaksi Efek Yang Dilarang Bagi Orang dalam yaitu mengenakan berupa sanksi administratif bagi para pelaku insider trading. Namun terdapat kekuatan hukum yang lemah di Undang-Undang Pasar Modal terhadap penindakan praktek perdagangan orang dalam atau insider trading, sebagaimana yang kita lihat dan bandingkan di beberapa Negara peraturan perundangan pasar modal terus direvisi, karena dunia pasar modal amatlah dinamis dan kompleks. Sanksi administratif saja tidak mampu memberi efek jera pada pelaku. prinsip pengaturan Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal belum menganut teori penyalahgunaan (misappropriation theory). masih terdapat celah hukum yang dipakai oleh orang dalam (insider), maupun orang luar yang menerima informasi untuk melakukan transaksi efek yang dilarang atau insider trading. Kemudian Penanggulangan yang dilakukan OJK untuk mencegah terjadinya insider trading secara rinci, mekanisme pengawasan dan penegakan hukum oleh otoritas pasar modal ini mencakup upaya preventif, yakni dengan membentuk aturan yang jelas, membuat pedoman, bimbingan, pengarahan dan upaya represif, yakni dalam bentuk pemeriksaan, penyidikan, dan penerapan sanksi-sanksi. Otoritas pasar modal juga telah peningkatan pengawasan dengan mengembangkan sistem deteksi dini atas risiko transaksi efek yang mengarah kepada praktik insider trading, serta upaya harmonisasi regulasi terkait dengan peralihan kewenangan pengawasan dan law enforcement dari Bapepam ke Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka meningkatkan penegakan hukum di industri pasar modal.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 300 Ilmu Sosial > 340 Ilmu Hukum 000 Karya Umum |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | fasih - |
Date Deposited: | 18 Jun 2020 03:31 |
Last Modified: | 18 Jun 2020 03:31 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/27385 |
Actions (login required)
View Item |