Search for collections on Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Repository

MAQASHID AL-SYARI'AH MAHAR SERVICE DALAM PERNIKAHAN

MUHAMMAD KARIM HASIBUAN, - (2020) MAQASHID AL-SYARI'AH MAHAR SERVICE DALAM PERNIKAHAN. Thesis thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.

[img] Text
OK FULL TESIS MUHAMMAD KARIM HASIBUAN.pdf

Download (3MB)
[img] Text (BAB IV)
BAB IV KIRIM.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (575kB)

Abstract

Pernikahan merupakan sunatullah dan sunnah Rasul saw, maka bagi laki-laki yang sudah mampu sangat dianjurkan untuk menikah, walaupun hanya dengan memberikan mahar berupa servis atau jasa atau non materil. Lalu bagaimana konsep mahar menurut surah an-Nisa ayat 4 dan fungsinya serta maqashid syariah dari mahar servis tersebut?. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriftip kualitatif dengan jenis kepustakaan. Kemudian data akan di anslisis dengan metode content analisis melalui alat ukurnya maqashid syariah. Maka hasilnya sebagai berikut: 1). Konsep mahar dalam al-Qur’an surah an-Nisa ayat 04 adalah sederhana dan bermanfaat, baik bagi istri maupun bagi keduanya (suami istri), yaitu pemberian suka rela bagi suami kepada istri yang dengan rela istri menerima pemberian tersebut. 2). Fungsi mahar dalam Pernikahan untuk: 1). Sebagai hadiah yang berbentuk finansial wujud tanda cinta. 2). Bekerjasama dalam mempersiapkan sebuah suasana indah yang harmonis saat memulai kehidupan rumahtangga. 3). Bekerjasama dalam memenuhi perkakas ruamhtangga. 4). Agar suami menghormati ikatan pernikahan dan berpikir matang untuk melakukan thalaq. 5). Mahar berfungsi mendekatkan hati kedua pasangan agar terbina cinta dan kasih dalam mahligai rumahtangga. 3). Maqashid syariah mahar dalam pernikahan menurut KHI Pasal 30 mengandung maqashid sama dengan Pasal 1 huruf (d) dan huruf (j) yaitu mahar mengandung maqashid Mu’asyiru bi al-Ma’ruf (menyenangkan hati istri). Pasal 31, 32, 33 ayat 1-2 dan 34 ayat 1-2 mengandung maqashid sama dengan Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 12 ayat 4 (al-Ibahah). Pasal 35 maqashidnya sama dengan Pasal 1 huruf (d) (Mu’asyiru bi al-Ma’ruf) dan (j) (Haqqu alZaujati li al-Zaujihi) juga Pasal 12 ayat 4 (al-Ibahah). Pasal 36, 37 dan 38 ayat 1-2 maqashidnya sama dengan Pasal 5 ayat 1 (al- Maslahah wal Ihtihsana al-Ammah). Maqashid syariah mahar servis (non materi) dalam pernikahan adalah termasuk dari hifzu al-irdhi (menjaga kehormatan) bagi perempuan. Sedangkan mahar termasuk kategori dharuriyat bagi ulama yang mewajibkan adanya mahar dengan nominal tertentu atau mahar sebagai tebusan bagi jiwa perempuan (hifzhu al-Irdhi yaitu memelihara kehormatannya). Sedangkan bagi ulama yang membolehkan mahar servis atau jasa atau non materi, maka mahar termasuk kategori hajiyat (yaitu hak bagi perempuan dari suaminya atas farajnya), maka mahar itu kewajiban suami hak istri secara suka rela. 4). Aplikasinya menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 1 sub d menyebutkan bahwa mahar adalah pemberian dari calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita, baik berbentuk barang, uang, jasa, yang tidak bertentangan dengan Hukm Islam, lalu disempurnakan dengan pasal 30 dan 31, bahwa calon mempelai pria wajib membayar mahar kepada calon mempelai wanita yang jumlah, bentuk, dan jenisnya disepakati oleh kedua belah pihak. Penentuan mahar berdasarkan kesederhanaan dan kemudahan yang dianjurkan oleh ajaran Islam.

Item Type: Thesis (Thesis)
Subjects: 200 Agama > 290 Agama Selain Kristen > 297 Islam > 297.5 Etika Islam, Praktik Keagamaan > 297.577 Perkawinan Menurut Islam, Pernikahan Menurut Islam, Munakahat
000 Karya Umum
Divisions: Program Pascasarjana > S2 > Hukum Keluarga
Depositing User: pps -
Date Deposited: 13 May 2020 08:11
Last Modified: 13 May 2020 08:11
URI: http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/26578

Actions (login required)

View Item View Item