NURHAMIDAH, - (2020) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PELAKSANAAN AKAD SEWA KAMAR KOST (STUDI KASUS DI PERUMAHAN PARADISE GARDEN REGENCY DESA RIMBO PANJANG KECAMATAN TAMBANG). Skripsi thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU.
Text (BAB IV)
BAB IV.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
|
Text
NURHAMIDAH.pdf Download (4MB) |
Abstract
ABSTRAK Nurhamidah, (2019): ”Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pelaksanaan Akad Sewa Kost di Perumahan Paradise Garden Regency Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang” Skripsi ini dilatar belakangi oleh satu bentuk kegiatan manusia dalam muamalah adalah ijarah atau sewa menyewa. Sewa menyewa merupakan salah satu bentuk kegiatan muamalah yang sering dilakukan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidup. Kebutuhan tersebut dapat berupa manfaat barang atau jasa yang tidak dimilikinya, seperti menyewa tempat tinggal sementara bagi mahasiswa. Sewa kamar kost di Perumahan Paradise Garden Regency Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang menerapkan pembayaran uang muka. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan akad sewa kamar kost di Perumahan Paradise Garden Regency Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang. Dan mengetahui bagaimana tinjauan Hukum Islam terhadap pelaksanaan akad sewa kamar kost di Perumahan Paradise Garden Regency Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Data yang diperole dianalisis menggunakan metode kualitatif deskriptif Analitik dan menilai penelitian tersebut dalam tinjuan hukum Islam. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Pelaksanaan akad sewa kamar kost menerapkan pembayaran dengan menggunakan uang muka di Perumahan Paradise Garden Regency Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang, merupakan’urf atau kebiasaan bagi pemilik kost yang menyewa kamar kost dengan sistem pembayaran perbulan dan pertahun. Akad sewa menyewa kamar kost dilakukan pemilik kamar kost dan mahasiswa UIN Sultan Syarif kasim Riau sesuai dengan rukun dan syarat sewa menyewa (ijarah), sehingga hukumnya sah. Pelaksanaan akad dalam pembayaran sewa kamar kost dengan menggunakan uang muka yang dilakukan dengan empat cara, yaitu Pertama penerapan uang muka tidak kembali apabila penyewa batal menyewa kamar kost, kedua penerapan uang muka akan kembali secara penuh walaupun penyewa batal menyewa kamar kost, ketiga penerapan uanag muka akan kembali dengan bersyarat (mencari pengganti atau penyewa baru), keempat penerapan uanag muka akan kembali denga kesepakatan baru. Penerapan uang muka boleh dilakukan selama tidak ada yang merasa dirugikan. Uang muka dilakukan untuk menghindari adanya wanprestasi atau cidera janji antara pihak pemilik kost dan penyewa. Kata kunci : Akad, Sewa Menyewa (Ijarah), Uang Muka (‘Urbun)
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 200 Agama > 290 Agama Selain Kristen > 297 Islam |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) |
Depositing User: | fasih - |
Date Deposited: | 09 May 2020 01:13 |
Last Modified: | 09 May 2020 01:13 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/26454 |
Actions (login required)
View Item |