Search for collections on Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Repository

MAQASHID AL-SYARI’AH KELUARGA SAKINAH MENURUT MUHAMMAD QURAISH SHIHAB DALAM TAFSIR AL-MISHBAH

Mawardi Dalimunthe, - (2020) MAQASHID AL-SYARI’AH KELUARGA SAKINAH MENURUT MUHAMMAD QURAISH SHIHAB DALAM TAFSIR AL-MISHBAH. Disertasi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.

[img] Text
File Lengkap Bab I-Lampiran.pdf

Download (3MB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Quraish Shihab merupakan salah satu tokoh ulama tafsir di Indonesia, yang menghasilkan maha karya tafsir Al-Mishbah bercorak ke Nusantaraan. Dibeberapa tulisannya dan pemikirasnnya terkadang memerlukan analisa yang tajam dalam memahaminya, bahkan tak sedikit bernuansa kontropersi. Dalam rumah tangga dan keluarga beliau juga kesannya berbeda dengan yang lainya, misalnya berkaitan dengan jilbab. Sehingga dengan model keluarga seperti inilah, peneliti ingin mendalami pemikiran beliau dalam tafsir Al-Mishbah, teruntuk masalah keluarga sakinah, lalu dikaitkan dengan tujuan syariat pernikahan (maqashid syariah). Metode yang digunakan dalam penelitian ini deskriptif kualitatif dengan analisis content (content analisis) , lalu menggunakan alat ukur maqashid syariah (mashlahah). Sumber data primer dari kitab tafsir Al-Mishbah, sumber sekundernya kitab-kitab Quraish Shihab yang berkaitan penelitin ini dan buku-buku lainnya. Hasilnya bahwa konsep keluarga sakinah menurut Muhammad Qurasih Shihab adalah apabila suatu keluarga terdapat unsur: 1). Sakinah yang diartikan dengan tenang, tentram, damai, aman, ketentraman lahir dan bathin antara suami dan istri serta anggota keluarga yang lainnya. 2). Mawaddah yang diartikan dengan jiwa yang lapang untuk menjalankan seluruh syariat Allah swt. 3). Rahmat yang diartikan adanya perasaan, saling menyanyangi, saling menghormati, saling pengertian, setiap kesalahan selalu memaafkan, selalu membantu, dan saling menjaga perasaan dalam lingkungan anggota keluarga. Agar kesemuanya terwujud menurut Muhammad Quraish Shihab dalam menafsirkan ayat-ayat keluarga sakinah, maka mesti ada sepuluh kontruksi landasan hidup berkeluarga, yaitu: 1). Keluarga sakinah adalah pernikahan yang bermakna menyatukan ruhani (batin) dan jasmani. 2). Keluarga sakinah adalah pernikahan membawa ketenangan lahir dan batin. 3). Keluarga sakinah adalah keluarga yang saling mengenal lahir dan batin. 4). Keluarga sakinah adalah keluarga yang saling sayang -menyayangi lahir dan batin. 5). Keluarga sakinah adalah keluarga yang saling cinta-mencintai lahir dan batin. 6). Keluarga sakinah harus saling menyalurkan biologis serta ada keturunan. 7). Keluarga sakinah berasal dari seluruh anggota keluarga. 8). Keluarga sakinah adalah menyatukan dua keluarga besar dari suami dan istri. 9). Keluarga sakinah bersumber dari dalam kalbu (hati), lalu terpancar ke luar dalam bentuk aktivitas(pasangan suami istri), baik individu maupun masyarakat. 10). Keluarga sakinah sangat mendukung efektivitas ibadah kepada Allah. Dari sepuluh kontruksi landasan berkeluarga diatas, maka intisari dari pembahasan ini, bahwa maqasyid syariah dari konsep keluarga sakinah menurut Muhammad Quraish Shihab dalam tafsir Al-Mishbah adalah mahabbatullah (cinta Allah). Cinta (al-mawaddah) adalah pohon yang tumbuh subur di dalam hati. Akarnya adalah kerendahan hati kepada kekasih (al-rahmah), batangnya adalah pengenalan kepadanya, dahannya adalah rasa takut kepada Tuhan dedaunannya adalah rasa malu. buahnya adalah kesatuan hati yang melahirkan kerja sama, bunganya saling menjaga kehormatan dan menutup aib sesama, bijinya adalah ketenangan (al-sakinah), sedangkan air yang menyiraminya adalah mengingat dan menyebut-nyebut namanya. Relevansi pemikiran Muhammad Quraish Shihab tentang keluarga sakinah dalam tafsir Al-Mishbah ditinjau dari maqasyid syariah serta perkembangan hukum keluarga Islam di Indonesia adalah: 1). keluarga sakinah itu mesti diusahakan dan diperjuangkan, bukan asal diucapkan. Bentuk usaha dan ikhtiar dalam mewujudkanya mesti dimulai dari hati (Qalbu), yaitu mensakinahkan hati masing- masing pasangan suami istri dan anggota keluarga (anak-anak) serta anggota keluarga besar (orang tua, mertua, saudara dan ipar-ipar). 2). konsep Quraish Shihab tentang keluarga sakinah relevan dengan hukum perundang-undangan perkawinan di Indonesia, karena konsep beliau tidak bertentangan dengan hukum perkawinan di Indonesia, seperti memilih pasangan, persetujuan antara dua calon, serta batas umur minimal. Ada perbedaan megenai tujuan dari perkawinan itu sendiri. Dalam undang-undang perkawinan pasal 1 yaitu untuk membentuk rumah tangga (keluarga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Sedangkan dalam kosep M. Quraish Shihab membentuk keluarga yang “tenang (al-sakinah)” dan dilanjutkan dengan kata “penuh cinta (al-mawadah)” dan “rasa sayang (al-rahmah)”. Jadi secara keseluruhan konsep M. Quraish Shihab tentang keluarga sakinah sesuai dengan undang-undang perkawinan di Indonesia.

Item Type: Thesis (Disertasi)
Subjects: 000 Karya Umum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga (Ahwal Al-Syakhsiyah)
Depositing User: pps -
Date Deposited: 08 May 2020 04:32
Last Modified: 08 May 2020 04:32
URI: http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/26438

Actions (login required)

View Item View Item