MHD PADZILLAH, - (2020) PAKAIAN MEREK TIRUAN (PALSU) DILIHAT DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DI PASAR AIR TIRIS KABUPATEN KAMPAR. Skripsi thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU.
Text (BAB IV)
BAB IV.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (381kB) |
|
Text
gabungan kecuali bab iv.pdf Download (1MB) |
Abstract
ABSTRAK Bagi pemilik merek yang mereknya ditiru atau dipalsukan oleh orang lain tentunya bagi pemilik merek tersebut merasa dirugikan. Sebagaimana halnya dengan penjual pakaian dengan merek palsu (tiruan) di Pasar Air Tiris Kabupaten Kampar. Tentunya penjual yang meniru merek pakaian tersebut bertujuan untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya. Sedangkan di pihak lain tentunya mengalami kerugikan, oleh karena itu bagaimana perlindungan hukum terhadap pemilik merek tersebut menurut undang-undang. Merek pakaian tiruan tersebut seperti merek levis, merek lee dan merek hugo, yang mana merek-merek tersebut merupakan merek terkenal, tetapi banyak merek tersebut dipakai untuk pakaian yang tidak asli (KW), yang berdar pada berbagai pasar termasuk Pasar Air Tiris. Dari latar belakang di atas, maka permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana perkembangan pakaian merek tiruan (palsu) dilihat dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek di Pasar Air Tiris Kabupaten Kampar, dan bagaimana dampak pakaian merek tiruan (palsu) dilihat dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek di Pasar Air Tiris kabupaten Kampar. Apabila dilihat dari jenisnya, penelitian ini digolongkan kepada penelitian hukum sosiologis, yaitu usaha untuk mengolah data yang berhubungan dengan jual beli pakaian merek tiruan dilihat dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek di Pasar Air Tiris Kabupaten Kampar. Hal ini dilakukan melalui pendekatan kaidah-kaidah hukum positif beserta dengan asas-asasnya. Metode deduksi dilakukan untuk menyimpulkan pengetahuan-pengetahuan konkret mengenai kaidah yang benar dan tepat untuk diterapkan dalam menyelesaikan suatu permasalahan tertentu. Sedangkan dilihat dari sifatnya, penelitian ini bersifat deskriptif, yaitu menggambarkan atau menyajikan data yang jelas tentang jual beli pakaian merek tiruan dilihat dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dilihat dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek di Pasar Air Tiris Kabupaten Kampar. Dari hasil penelitian dapat diketahui, bahwa perkembangan pakaian merek tiruan (palsu) dilihat dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek di Pasar Air Tiris Kabupaten Kampar, terus berkembang dan semakin hari semakin banyak, menurut undang-undang tersebut tidak dibenarkan kecuali merek tersebut dialihkan oleh pemiliknya melalui pewarisan, wasiat, wakaf, hibah, perjanjian, atau sebab lain yang dibenarkan oleh undang-undang sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016, selain dari hal tersebut maka penggunaan mereka milik orang lain adalah ilegal termasuk pakaian dengan merek tiruan atau palsu. Dampak penjualan pakaian merek tiruan (palsu) dilihat dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek di Pasar Air Tiris kabupaten Kampar, antara lain adalah sewaktu-waktu pemilik merek dapat mengajukan tuntutan ke pengadilan niaga, berupa tuntutan ganti rugi. Di samping itu juga dapat meminta ke pengadilan untuk menarik atau menghentikan peredaran barang dagangan yang menggunakan mereknya tanpa izin. Hal ini merupakan dampak yang bisa terjadi akibat penjualan pakaian dengan merek tiruan atau palsu.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 300 Ilmu Sosial > 340 Ilmu Hukum |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | fasih - |
Date Deposited: | 12 May 2020 04:30 |
Last Modified: | 12 May 2020 04:30 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/26429 |
Actions (login required)
View Item |