ANDI PRIYONO, - (2020) EKSISTENSI PUTUSAN BADAN PENGAWAS PEMILU REPUBLIK INDONESIA NOMOR 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019 TERHADAP PELANGGARAN TATA CARA DAN PROSEDUR DALAM INPUT DATA SISTEM INFORMASI PENGHITUNGAN SUARA (SITUNG) PEMILU 2019 YANG TIDAK DILAKSANAKAN OLEH KPU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILU. Skripsi thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU.
Text
FILE SKRIPSI FULL TANPA BAB IV.pdf Download (4MB) |
|
Text (BAB IV)
11. FIX BAB IV ok.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (418kB) |
Abstract
ABSTRAK Pemilu serentak yang telah dilaksanakan pada tahun 2019 merupakan ukiran sejarah yang luarbiasa di Indonesia karna untuk pertama kalinya pemilihan Eksekutif dan Legislatif dipilih secara bersamaan dan langsung oleh rakyat. Dengan berlandaskan pada Undang-undang nomor 7 tahun 2017 sebagai payung hukum pelaksanaan pemilu. Tahun pemilu merupakan tahun yang sangat krusial bagi bangsa Indonesia begitu banyak masalah yang terjadi mulai dari sebelum pemilu sampai akhir pemilu yang masih meyisakan polemik dimasyarakat, salah satu yang menjadi perhatian adalah kesalahan dalam imput data pada Situng KPU yang ditayangkan ditelevisi sehingga memicu ketidak kondusifan ditengah masyarakat. Dan sudah ada putusan dari Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu) Nomor. 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019 bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbukti bersalah telah melanggar tata cara dalam mengimput data. Jenis Pendekatan yang digunakan dalam penelitian normatif ini adalah Pendekatan analisis sejarah serta teori dari Eksistensi Putusan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019. Adapun metode yang digunakan adalah melalui studi kepustakaan/studi dokumen. Bahan hukum yang telah terkumpul dari studi kepustakaan diolah dengan cara diseleksi, diklasifikasi dengan sistematis secara Deskriptif Kualitatif, yaitu metode analisa hasil studi kepustakaan kedalam bentuk kalimat yang di susun secara logika Deduktif atau penarikan kesimpulan dari umum ke khusus. Hasil penelitian ini menunjukkan Bahwa Putusan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019 diakui keberadaannya oleh hukum berdasarkan kewenangan Putusan Bawaslu yang tertuang dalam pasal 461 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Putusan Bawaslu yang bersifat final dan mengikat (pasal 469) seharusnya segera ditindaklanjuti oleh KPU paling lama tiga hari sejak putusan dibacakan (pasal 462). Akibat hukum yang ditimbulkan berdasarkan putusan Bawaslu yang tidak dilaksanakan oleh KPU bahwa Sikap tersebut berpotensi terjadinya pelanggar kode Etik oleh KPU. Meski terdapat pelanggaran, Bawaslu memutuskan proses Situng tetap dilanjutkan. Hal tersebut untuk menjamin keterbukaan informasi kepada publik agar tetap terjaga. Oleh karenanya keberadaan Situng hendaknya dipertahankan sebagai instrumen yang digunakan Komisi Pemilihan Umum. Kata kunci : Pemilu, KPU, Bawaslu, Putusan, Situng
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 300 Ilmu Sosial > 340 Ilmu Hukum |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | fasih - |
Date Deposited: | 27 Jan 2020 07:45 |
Last Modified: | 27 Jan 2020 07:46 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/25520 |
Actions (login required)
View Item |