Ahmad Rofi’i Harahap (2017) Status Nikah Dengan Saksi Fasik (Kajian Terhadap Kitab Bada’i Al-Shana’i Karya Imam ‘Alauddin Abi Bakar Bin Mas’ud Al-Kasani Al-Hanafi (W. 587). Thesis thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
Text
1. 2017140HK-S2COPER.pdf Download (270kB) |
|
Text
2. 2017140HK-S2PENGESAHAN.pdf Download (290kB) |
|
Text
3. 2017140HK-S2ABSTRAK 3 BAHASA.pdf Download (319kB) |
|
Text
4. 2017140HK-S2KATA PENGANTAR.pdf Download (285kB) |
|
Text
5. 2017140HK-S2DAFTAR ISI.pdf Download (298kB) |
|
Text
6. 2017140HK-S2BAB I.pdf Download (416kB) |
|
Text
7. 2017140HK-S2BAB II.pdf Download (766kB) |
|
Text
8. 2017140HK-S2BAB III.pdf Download (272kB) |
|
Text
9. 2017140HK-S2BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (497kB) |
|
Text
10. 2017140HK-S2BAB V.pdf Download (272kB) |
|
Text
11. 2017140HK-S2DAFTAR_PUSTAKA.pdf Download (282kB) |
Abstract
Dalam pelaksanaan pernikahan diantara syarat nikah adalah adanya dua orang saksi,namun dalam menetapkan saksi tersebut tidak sembaranagan orang yang menjadi seperti saksi fasik. Menurut Jumhur ulama mengatakan tidak sah menikah dengan saksi fasik karena orang yang fasik bukanlah orang yang ‘Adil. Namun Imam ‘Alauddin mengatakan sah menikah dengan saksi fasik. Kemudian saksi ini dalam pernikahan sangatlah penting, karena menyangkut kepentingan kerukunan berumah tangga, terutama menyangkut kepentingan istri dan anak, sehingga tidak ada kemungkinan suami mengingkari anaknya yang lahir dari istrinya itu. Supaya tidak menyia-nyiakan keturunan (nasabnya ), menghindari fitnah (perasangka jelek). Adapun yang menjadi masalah pokok dalam tesis ini adalah mengkaji pendapat Imam ‘Alauddin tentang status nikah dengan saksi fasik, mengkaji Metode Istinbath hukum ynag digunakan Imam ‘Alauddin tentang status nikah dengan saksi fasik.Penelitian ini merupakan penelitian pustaka (library research ), yaitu dengan menelaah literature yang berhubungan dengan pembahasan ini. Sumber data terdiri atas sumber primer yaitu kitab Bada’i Al-Shana’i Juz III karya Imam ‘Alauddin Al-Kasani, serta sumber skunder kitab-kitab fiqih dan buku-buku yang berkaitan dengan penelitian. Oleh karena itu penyusun dalam mendekati persoalan ini menggunakan metode analisis deskriptif dan Content Analisis. Metode ini digunakan untuk memahami pendapat dan Istinbat hukum Imam ‘Alauddin tentang status nikah dengan saksi fasik.Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Imam ‘Alauddin berpendapat bahwa sah menikah dengan saksi fasik, dengan alasan: pertama, Hukum Ashal; Nikah tidak akan terjadi kalau tidak ada saksi, namun dalam hal ini sifat adil itu tidak disyaratkan hanya saja dengan tujuan pemberitahun saja kepada masyarakat umum. Kedua, Hukum Akal (ra’yun ); bahwa orang yang fasik itu dari penduduk setempat/wilayah maka dia Ahlul Syahadah sah menjadi saksi nikah. Ketiga ,pernikahan itu terjadi di berbagai tempat baik dia di kampung-kampung ataupun di daerah-daerah yang terpencil, jika memang harus mengetahui terlebih dahulu adil tidaknya tentu seorang saksi akan memberatkan dan menyusahkan. Karena itu, cukup dengan melihat penilaian umum pada saksi, tanpa harus mengetahui detail apakah dia pernah melakukan dosa besar atau tidak. Imam ‘Alauddin mengambil sumber hukum dari AlQur’an, Hadits, dan Istihsan. Berdasarkan Metode ijtihad yang digunakan imam ‘Alauddin adalah Istihsan
Item Type: | Thesis (Thesis) |
---|---|
Subjects: | 200 Agama |
Depositing User: | Ms. Melda Fitriana |
Date Deposited: | 17 Jan 2020 08:27 |
Last Modified: | 17 Jan 2020 08:27 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/25192 |
Actions (login required)
View Item |