ANDIGOD, - (2020) PELAKSANAAN REKRUTMEN PERANGKAT DESA KUALA SELAT BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HILIR NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA DALAM TINJAUAN FIQIH SIYASAH. Skripsi thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU.
Text
SKRIPSI GABUNGAN.pdf Download (2MB) |
|
Text (BAB IV)
BAB IV BARU.pdf Restricted to Repository staff only Download (548kB) |
Abstract
Pemerintahan Desa Kuala Selat pengisian perangkat Desa setelah pergantian Kepala Desa, Perangkat Desa diisi hanya berdasarkan penunjukan langsung oleh Kepala Desa terpilih, tanpa melalui seleksi sebagaimana yang di atur dalam . Setelah Kepala Desa menjalankan roda pemerintahannya selama satu tahun barulah proses seleksi perangkat desa dilakukan dan itupun hanya satu KAUR yang dibuka untuk melalui seleksi yaitu KAUR umum dan untuk kaur lainnya dipilih melalui penunjukan langsung kepala desa. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, mengatur bahwa kepala Dusun dipilih melalui tahapan seleksi. Namun di Desa Kuala Selat terdapat satu dusun dipilih melalui pemungutan suara langsung yang dipilih oleh masyarakat setempat, pemilihan ini sama halnya pemilihan Kapala Desa yang dipilih langsung oleh masyarakat setempat Persoalan pokok dalam penelitian ini adalah bagaimanakah mekanisme rekrumen perangkat desa Kuala Selat, bagaimanakah tinjauan Perda Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 4 Tahun 2015 dan bagaimanakah tinjauan Fiqih Siyasah terhadap rekrutmen perangkat Desa Kuala Selat. Keputusan Kepala Desa Nomor 27 tahun 2018 tersebut dia atas berdasarkan Perda Kab. INHIL Nomor 4 Tahun 2015 bukanlah Panitia Penjaringan Perangkat Desa tetapi Panitia Pengisian Perangkat Desa. Keputusan Kepala Desa Nomor 27 tahun 2018 tersebut adalah Panitia Penjaringan Perangkat Desa, maka tugasnya hanya pada tahap penjaringan saja sebagaimana maksud pasal 31 sampai pasal 37 saja, dan tidak berhak melakukan tahap penyaringan dan tahap pengangkatan perangkat desa karena keputusan kepala desa tersebut adalah dasar panitia melakukan tugasnya. Pembentukan panitia pengisian perangkat desa kuala selat dilaksanakan terlambat dibentuk karena hampir semua masa jabatan perangkat desa telah berakhir masa jabatannya. Sedangkan berdasarkan pasal 32 ayat 1 Perda Kab. Inhil No. 4 tahun 2015 mestinya enam bulan sebelum masa jabatan perangkat desa tersebut kepala desa harus membentuk panitia pengisian perangkat desa. Kemudian terdapat formasi yang langsung diisi berdasarkan rekomendasi kepala desa kuala selat tanpa melalui proses seleksi sebagaimana formasi lainnya..Pembantu Khalifah bidang pemerintahan (mu‟awin Tafwidh) adalah pembantu yang telah diangkat oleh Khalifah untuk membantunya dalam mengemban tanggungjawab dan melaksanakan tugas-tugas keKhalifahaan. Dengan demikian langkah Kepala Desa langsung mengangkat perangkat desa
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 000 Karya Umum |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Tata Negara (Siyasah) |
Depositing User: | fasih - |
Date Deposited: | 16 Jan 2020 04:29 |
Last Modified: | 16 Jan 2020 04:30 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/25037 |
Actions (login required)
View Item |