Ahmad Jurin Harahap (2016) RISYWAH DALAM PERSFEKTIF HADIS NABI. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
|
Text
FM.pdf Download (400kB) | Preview |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (395kB) | Preview |
|
|
Text
BAB II.pdf Download (386kB) | Preview |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (517kB) | Preview |
|
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (334kB) |
||
|
Text
BAB V.pdf Download (259kB) | Preview |
|
|
Text
EM.pdf Download (274kB) | Preview |
Abstract
Risywah merupakan pemberian hadiah kepada pegawai pemerintahan atau hakim dengan harapan segala keinginan penyuap diloloskan atau dimenangkan kasusnya atas musuhnya di pengadilan. Sesuatu yang didapatkan oleh masyarakat dari seseorang yang mengharapkan manfaat atau imbalan dari masyarakat tersebut, kadang-kadang dianggap sebagai suatu pemberian yang biasa-biasa saja, karena mereka tidak bisa membedakan mana yang termasuk kategori suap dan mana yang termasuk kategori pemberian, karena kita sebagai masyarakat awam banyak yang tidak mengerti adanya kasus-kasus seperti ini, kita beranggapan ini hanyalah pemberian atau hadiah yang sifatnya sebagai ungkapan rasa terima kasih atas kesediaannya memberikan dukungan kepada calon kepala negara tersebut. Padahal antara hadiah dan suap cukup jauh berbeda. Hadis risywah yang diriwayatkan oleh Abu Daud, Ibnu Majah, al-Tirmidzi, dan Ahmad bin Hanbal yang menjadi fokus pembahasan dalam penelitian ini berkualitas shahih. Dengan demikian hadis tersebut dapat diterima dan dijadikan dalil atau hujjah. Pemberian yang dibolehkan dalam Islam adalah berbentuk hibah. Pada dasarnya sebagaimana hukum transaksi muamalah lainnya bahwa hibah adalah perkara mubah jika selama dalam bentuknya tidak melanggar apa yang disebutkan Allah Swt dan Rasulnya tentang kategori-kategori pelanggaran yang menyerupai risywah. Para ulama berbeda pendapat dalam memahami hadis risywah. Menurut Ibnu al-Qayyim apabila pemberian dimaksudkan untuk menuntuk hak atau menghindarkan diri dari kezhaliman menurut beliau hal tersebut tidak apa-apa. Sedangkan menurut Ibnu Qudamah suap-menyuap dalam masalah hukum dan pekerjaan (apa saja) maka hukumnya haram tidak diragukan lagi.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 200 Agama > 290 Agama Selain Kristen > 297 Islam > 297.1 Sumber-sumber Agama Islam, Kitab Suci Agama Islam > 297.1226 Tafsir Al-Qur'an, Ilmu Tafsir |
Divisions: | Fakultas Ushuluddin > Ilmu Alqur'an dan Tafsir |
Depositing User: | Mutiara Jannati |
Date Deposited: | 15 Feb 2016 07:51 |
Last Modified: | 15 Feb 2016 07:51 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/2480 |
Actions (login required)
View Item |