Ahlun Najah, 11421103949 (2019) Persepsi Jama’ah Dhiddul Bathil Terhadap Kewajiban Ibadah Shalat Jum’at Menurut Hukum Islam : Studi Kasus Desa Sihepeng I, Kec. Siabu, Kab. Mandailing Natal. Skripsi thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU.
Text (BAB IV)
BAB IV BARU.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (435kB) |
|
Text
SKRIPSI GABUNGAN.pdf Download (1MB) |
Abstract
ABSTRAK Ahlun Najah, (2019): Persepsi Jama’ah Dhiddul Bathil Terhadap Kewajiban Ibadah Shalat Jum’at Menurut Hukum Islam : Studi Kasus Desa Sihepeng I, Kec. Siabu, Kab. Mandailing Natal Penelitian ini muncul dikarenakan adanya persepsi sebagian masyarakat di Desa Sihepeng I yang tidak melaksanakan Shalat Jum’at. Artinya, sebagian masyarakat tidak mau melaksanakan Shalat Jum’at dengan alasan, kurang jumlah jama’ah dan seorang Khotib harus paham tentang kaji diri. Oleh karenanya dengan persepsi sedemikian rupa maka perlu adanya kajian yang mendalam tentang pemahaman masyarakat ini. Sehingga dengan adanya penelitian ini diharapkan kepada masyarakat agar memahami lebih jelas tinjauan hukum islam tentanng ibadah Shalat Jum’at. Penelitian ini bersifat lapangan (field research) yaitu pengumpulan data dalam penelitian kualitatif. Adapun yang menjadi populasi dalam penelitian adalah seluruh responden dan sample yang tidak shalat Jum’at dan memilik yang berpahaman wajib shalat jum’at. dengan menggunakan metode total sampling yaitu teknik penentuan sample dengan cara mengambil seluruh anggota populasi sebagai responden dan sample. Berdasarkan analisa yang dilakukan dapat diambil kesimpulan bahwa, Persepsi Jama’ah yang tidak Shalat Jum’at tidak sesuai dengan kitab Dhiddul Bathil ( kitab panduan mereka ). Jama’ah Dhiddul Bathil beralasan tidak shalat Jum’at yaitu, pertama, kurangnya jumlah empat puluh orang jama’ah untuk melaksanakan Shalat Jum’at. Yang kedua, khatib harus mengetahui ( paham ) akan kaji diri. Yang ketiga, imam harus mengetahui ( paham ) akan kaji diri. Karena tanpa paham kaji diri maka Shalat Jum’atnya batal. Tinjauan hukum islam, pertama, dalam pelaksanaan ibadah bahwa boleh memilih salah satu madzhab, dalam pelaksanaan shalat jum’at hanyalah madzhab Syafi’i dan Hanbali yang mengharuskan empat puluh laki-laki dewasa, sedangkan Maliki dan Hanafi di perbolehkan untuk sholat Jum’at kurang dari empat puluh orang laki-laki dewasa. Yang kedua, didalam rukun khutbah dan syarat menjadi khatib tidak terdapat dalam ketentuan syarat dan rukun khutbah harus paham akan kaji diri. Yang ketiga, imam shalat dalam penunjukannya tidak harus mengetahui atau paham akan kaji diri.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 300 Ilmu Sosial > 340 Ilmu Hukum |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga (Ahwal Al-Syakhsiyah) |
Depositing User: | fasih - |
Date Deposited: | 30 Dec 2019 02:09 |
Last Modified: | 30 Dec 2019 02:10 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/24047 |
Actions (login required)
View Item |