FAJRUL UMAR HIDAYAT, 11427106198 (2019) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DARI KEKERASAN FISIK DAN NON FISIK (BULLIYING) BERDASARKAN PASAL 54 UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK (STUDI KASUS DI UPT P2TP2A PROVINSI RIAU). Skripsi thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU.
Text (BAB IV)
BAB IV.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (418kB) |
|
Text
GABUNGAN.pdf Download (3MB) |
Abstract
ABSTRAK Bullying adalah kekerasan fisik dan psikologis berjangka panjang yang dilakukan seseorang atau kelompok terhadap seseorang yang tidak mampu mempertahankan diri. Perilaku ini dapat menjadi suatu kebiasaan dan melibatkan ketidak seimbangan kekuasaan sosial atau fisik. Didalam bermasyarakat kita melihat bahwa masih adanya kasus Bullying yang terjadi di sekolah-sekolah. Berkaitan dengan Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dari Kekerasan Fisik Dan Non Fisik (Bulliying) Berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak (Studi Kasus Di UPT P2TP2A Provinsi Riau). Akan tetapi pada kenyataannya masih banyak penegak hukum yang bertugas dalam melakukan perlindungan hukum terhadap anak yang tidak melakukan perlindungan hukum terhadap korban yang kena bullying, mereka menganggap bahwa kasus kekerasan fisik dan non fisik (bullying) masalah yang wajar terjadi terhadap anak dan tidak berdampak besar terhadap anak. Adapun yang menjadi masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana aturan hukum terhadap perlindungan anak dari kekerasan fisik dan non fisik (bulliying) berdasarkan pasal 54 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak (studi kasus di UPT P2TP2A provinsi riau), dan apa faktor tidak berjalannya pasal 54 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak (studi kasus di UPT P2TP2A Provinsi Riau). Metode dalam pengambilan data adalah Observasi, Wawancara, Dokumentasi, Dan Studi Pustaka. Adapun yang menjadi sampel dalam penelitian ini berjumlah 3 orang yaitu Ketua Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak, Seksi Penanganan Dan Pemulihan, Seksi Pengaduan Dan Penanganan. Hasil penelitian diketahui bahwa Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dari Kekerasan Fisik Dan Non Fisik (Bulliying) Berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak (Studi Kasus Di UPT P2TP2A Provinsi Riau) masih kurang berjalan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan, sebagaimana pihak UPT P2TP2A Provinsi Riau masih kurang dalam melakukan tugasnya yaitu mereka tidak akan melakukan perlindungan dan tugasnya kalau tidak adanya laporan dan pihak UPT P2TP2A Provinsi Riau masih kurang dalam melakukan sosialisasi-sosialisasi ke sekolah-sekolah mengenai dampak dari bulliying. Faktor-faktor yang mempengaruhi dalam melakukan Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dari Kekerasan Fisik Dan Non Fisik (Bulliying) Berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak antara lain : faktor penegak hukum, dan faktor sarana atau fasilitas.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 300 Ilmu Sosial > 340 Ilmu Hukum |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | fasih - |
Date Deposited: | 13 Dec 2019 04:36 |
Last Modified: | 13 Dec 2019 04:36 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/23361 |
Actions (login required)
View Item |