Syahriman (2017) Batas Minimal Usia Nikah (Studi Analisis KHI dan UU Nomor 1 Tahun 1974 Perspektif Hukum Islam ). Thesis thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
Text
1. 201734HK-S2 COVER.pdf Download (267kB) |
|
Text
2. 201734HK-S2 PENGESAHAN.pdf Download (285kB) |
|
Text
3. 201734HK-S2 KATA PENGANTAR.pdf Download (281kB) |
|
Text
4. 201734HK-S2 DAFTAR ISI.pdf Download (267kB) |
|
Text
5. 201734HK-S2 ABSTRAK.pdf Download (437kB) |
|
Text
6. 201734HK-S2BAB I.pdf Download (315kB) |
|
Text
7. 201734HK-S2 BAB II.pdf Download (638kB) |
|
Text
8. 201734HK-S2 BAB III.pdf Download (273kB) |
|
Text
9. 201734HK-S2 BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (552kB) |
|
Text
10. 201734HK-S2 BAB V S.pdf Download (271kB) |
|
Text
11. 201734HK-S2 DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (296kB) |
Abstract
Kompilasi Hukum Islam (KHI ) Pasal 15 Ayat (1) dan UU No. 1 Tahun 1974 pasal 7 ayat (1 ) menetapkan bahwa persyaratan umur bagi calon suami untuk bisa melangsungkan pernikahan sekurang-kurangnya 19 tahun dan calon isteri sekurang-kurangnya berumur 16 tahun. Usia 19 tahun bagi laki-laki dan 16 bagi perempuan dianggap telah cakap hukum, matang secara emosionalpsikologis, dan jasmani. Selain itu, dengan adanya pembatasan umur perkawinan baik bagi pria maupun wanita diharapkan laju angka kelahiran dapat ditekan seminimal mungkin. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pandangan hukum Islam terhadap usia minimal dibolehkan menikah bagi laki-laki dan perempuan menurut KHI dan UU No.1 Tahun 1974. Jenis penelitian ini bersifat kepustakaan (library research ), yang menggunakan sumber-sumber kepustakaan untuk membahas masalah-masalah yang telah dirumuskan. Metode ini dimulai dengan mengumpulkan data primer sebagai landasan dari penelitian ini dan menggunakan data-data lain yang berasal dari data sekunder yang berkaitan dengan tema penulisan ini, karena berdasarkan bidang kajiannya, jenis penelitian ini adalah penelitian hukum yang bersifat normatif. Data-data yang dihimpun terdiri atas bahan-bahan tertulis yang telah dipublikasikan dalam bentuk buku, majalah, hasil penelitian, dan internet, yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan penelitian ini. Sumber utama dalam penelitian ini adalah Kompilasi Hukum Islam (KHI ), UU Nomor 1 Tahun 1974, al-Fiqh ‘ala Madzahib al-‘Arba’ah karya al-Jaziri, Bidayah al-Mujtahid karya Ibn Rusyd, Fiqh al-Islam wa Adillatuh karya Wahbah al-Zuhaili, dan lainlain. Sedangkan data sekunder, yaitu buku-buku yang memiliki korelasi dan relevansi dengan judul penelitian. Hasil penelitian ini adalah pertama, mengenai batas usia minimal laki-laki dan perempuan yang diperbolehkan untuk menikah menurut KHI dan UU No.1 Tahun 1974 jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita umur 16 tahun. Usia demikian dianggap telah cakap hukum, matang secara emosionalpsikologis, dan jasmani. Selain itu, dengan adanya pembatasan umur perkawinan baik bagi pria maupun wanita diharapkan laju angka kelahiran dapat ditekan seminimal mungkin. Kedua, penentuan umur atau usia minimal untuk dapat melangsungkan perkawinan dalam UU Perkawinan maupun KHI memang bersifat ijtihadiyah. Batasan umur minimal untuk menikah bagi seorang anak dalam hukum Islam memang tidak disebutkan secara eksplisit, namun syari’at menghendaki orang yang akan melangsungkan perkawinan itu harus benar-benar orang yang sudah siap mental, fisik dan psikis, dewasa dan paham arti sebuah pernikahan yang merupakan bagian dari ibadah. Kategori baligh di Indonesia bagi perempuan dan laki-laki berkisar antara 12 sampai dengan 15 tahun. Sedangkan angka 16 dan 19 tersebut adalah untuk keseragaman demi memberikan kepastian hukum dan keadilan.
Item Type: | Thesis (Thesis) |
---|---|
Subjects: | 200 Agama > 290 Agama Selain Kristen 200 Agama |
Divisions: | Program Pascasarjana > S2 > Hukum Keluarga |
Depositing User: | Ms. Melda Fitriana |
Date Deposited: | 22 Nov 2019 03:48 |
Last Modified: | 22 Nov 2019 03:48 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/22725 |
Actions (login required)
View Item |