Fadhland Jauhary, - (2019) Tradisi Uang Panjapuik dalam Pernikahan Adat di Kenagarian Pandai Sikek Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar Ditinjau dari Hukum Islam. Skripsi thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU.
Text (BAB IV)
PEMBAHASAN.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (394kB) |
|
Text
GABUNGAN KECUALI BAB IV.pdf Download (2MB) |
Abstract
Penelitian ini mengkaji tentang tradisi masyarakat di Kenagarian Pandai Sikek Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar. Tradisi uang panjapuik adalah tradisi menjemput marapulai yang dilakukan oleh pihak perempuan dengan mengisyaratkan adanya uang yang ditinggalkan ketika penjemputan tersebut. tradisi uang panjapuik manjadi salah satu syarat agar pernikahan dapat dilakukan. Pokok permasalahan dalam penelitian ini yaitu bagaimana pelaksanaan tradisi uang panjapuik dalam pernikahan adat di Kenagarian Pandai Sikek, serta bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap tradisi uang panjapuik dalam pernikahan adat di Kenagarian Pandai Sikek. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research), data primer dalam penelitian ini diperoleh secara langsung dari sumbernya melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Adapun informan dalam penelitian ini terdiri dari 5 ninik mamak/ tokoh adat, tokoh agama, dan 5 orang yang sudah menikah. Berdasarkan hasil penelitian penulis menyimpulkan: pelaksanaan tradisi uang panjapuik merupakan salah satu tanda bagi keluarga laki-laki bahwa anak laki-laki mereka dijemput dan akan tinggal di rumah keluarga perempuan. Memberikan uang panjapuik merupakan suatu keharusan bagi pihak perempuan, pemberian tersebut menandakan mereka telah menggunakan adat atau beradat. Uang yang telah diberikan nantinya akan dibagikan kepada bapak (sumando) yang telah hadir pada saat manjapuik marapulai. Ketika tradisi tersebut tidak dilaksanakan maka laki-laki tersebut akan ditinggalkan, tidak akan diperhitungkan oleh kaumnya. Begitu juga dengan istrinya, akan diasingkan dari kaum laki-laki, bahkan masyarakat ketika ia berada di Pandai sikek Dalam tinjau hukum Islam, tradisi uang panjapuik diqiyaskan dengan pelaksanaan khitbah. Pelaksanaan khitbah tidak dijelaskan secara rinci dalam nash, namun dikembalikan pada ‘urf yang berlaku di masyarakat. Islam tidak melarang peminangan dilakukan oleh perempuan, demikian juga Islam tidak melarang tradisi tradisi uang panjapuik yang dilakukan di Pandai Sikek. Namun dalam pemberian sanksi dalam tradisi ini bertentangan dengan syariat yang menyuruh untuk menjaga silaturrahmi. Pemberian sanksi berupa pengasingan atau tidak dianggap bisa membuat silaturrahmi terputus, maka pemberian sanksi ini tidak dibenarkan. Kata kunci: Tradisi uang panjapuik, tradisi pernikahan,‘urf.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 200 Agama > 290 Agama Selain Kristen > 297 Islam > 297.5 Etika Islam, Praktik Keagamaan > 297.577 Perkawinan Menurut Islam, Pernikahan Menurut Islam, Munakahat |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga (Ahwal Al-Syakhsiyah) |
Depositing User: | fasih - |
Date Deposited: | 20 Nov 2019 02:51 |
Last Modified: | 20 Nov 2019 02:54 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/22643 |
Actions (login required)
View Item |