Search for collections on Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Repository

Pendistribusian Zakat Hasil Pertanian di Desa Sialang Panjang Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau

Muslimin, - (2019) Pendistribusian Zakat Hasil Pertanian di Desa Sialang Panjang Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau. Skripsi thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU.

[img]
Preview
Text
SKRIPSI MUSLIMIN.pdf

Download (1MB) | Preview
[img] Text (BAB V)
BAB V.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (197kB)

Abstract

Skripsi ini membahas tentang Pendistribusian Zakat Hasil Pertanian di Desa Sialang Panjang Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau. dimana pelaksanaan zakat pertaniannya sebagian besar dengan pola pendistribusian tradisional dibagikan kepada asnaf dengan secara langsung untuk kebutuhan konsumsi sehari-hari, berupa beras, uang kepada fakir miskin setiap pasca panen secara langsung oleh para amil kepada asnaf yang sangat membutuhkan sehinnga menarik untuk di teliti. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Pendistribusian Zakat Hasil Pertanian khususnya petani padi di Desa Sialang Panjang Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian deskriptif-kualitatif, dengan menggunakan teknik pengumpulan data melalui obeservasi, wawancara, dan dokumentasi. Proses analisis data ditempuh yaitu melalui proses reduksi data, sajian data, penarikan kesimpulan dan verifikasi. Hasil penelitian yang berhasil penulis analisa melalui berbagai teknik pengumpulan data dan analisa data yaitu Pendistribusian zakat pertanian pada masyarakat Desa Sialang Panjang masih didominasi dengan pola konsumtif tradisional yang terbagi ke dalam dua cara : (1) Pendistribusikan Zakat hasil pertanian secara langsung yakni muzakki yang secara langsung yang mendistribusikan zakat pertaniannya kepada tetangga yang fakir, miskin, imam masjid, guru ngaji, dukun anak. Dengan cara menghitung sendiri zakat yang akan dikeluarkan, membagikan secara sama rata dan didistribusikan pada saat panen dan bulan ramadhan. mendistribusikan zakat secara langsung kepada mustahik secara hukum memang sah, namun akan sulit untuk mewujudkan kesejahteraan para mustahik, apalagi ingin menjadikan mustahik sebagai bagian dari muzakki. (2) Pendistribusian zakat hasil pertanian secara tidak langsung yakni Muzakki yang mendistribusikan zakat hasil pertanian melalui amil, panitia amil zakat fitrah dan mal di masjid-masjid kemudian mendistribusikan zakat yang telah dikumpulkan tersebut kepada mustahik seperti fakir miskin, janda-janda, dan lanjut usia, dengan takaran yang sama dan pada waktu sebelum hari raya idul fitri. Kata Kunci: Pendistribusian, Zakat Pertanian

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: 200 Agama > 290 Agama Selain Kristen > 297 Islam > 297.5 Etika Islam, Praktik Keagamaan > 297.54 Zakat
Divisions: Fakultas Dakwah dan Komunikasi > Manajemen Dakwah
Depositing User: fdk -
Date Deposited: 07 Nov 2019 07:12
Last Modified: 07 Nov 2019 07:15
URI: http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/22043

Actions (login required)

View Item View Item