Search for collections on Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Repository

TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 76/PUU-XII/2014 ATAS PASAL 245 UNDANG- UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

M. NUR IKHSAN, ikhsan (2019) TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 76/PUU-XII/2014 ATAS PASAL 245 UNDANG- UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Skripsi thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU.

[img]
Preview
Text
GABUNGAN KECUALI BAB IV.pdf

Download (2MB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (518kB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Penelitian ini dilatarbelakangi dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Pada saat disahkannya undang-undang tersebut, ternyata terjadi polemik di dalam undang-undang tersebut, dimana permasalahannya timbul dikarenakan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tersebut telah pernah di uji materikan di Mahkamah Konstitusi. Permasalahan itu timbul dikarena di dalam Pasal 245 tetap memuat persetujuan dari Mahkamah Kehormatan Dewan dalam proses permintaan keterangan, yang mana di dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU-XII/2014 telah memutuskan bahwa Mahkamah Kehormatan Dewan adalah alat kelengkapan DPR yang tidak ada kaitannya dengan lembaga penegakkan hukum. Dengan adanya latar belakang tersebut diatas, maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut: Bagaimana tinjauan yuridis putusan Mahkmah Konstitusi Nomor 76/PUU-XII/2014 atas Pasal 245 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD? dan Bagaimana implikasi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU-XII/2014 atas Pasal 245 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tinjauan yuridis putusan Mahkamah Konstitusi Nomor76/PUU-XII/2014 Atas Pasal 245 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DRPD, dan untuk mengetahui bagaimana implikasi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU-XII/2014 atas Pasal 245 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Penelitian ini adalah penelitian normatif (studi kepustakaan), sumber data dalam penelitian ini adalah data sekunder, yaitu dengan mengkaji dan membahas terkait putusan Mahkamah Konstitusi, DPR, peraturan perundang-undangan, literatur-literatur, jurnal, majalah, dan hasil penelitian yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Dari penelitian ini penulis menyimpulkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU-XII/2014 ada dua point penting pertama, bahwasannya Mahkamah Konstitusi memiliki pandangan anggota DPR diluar tugas dan wewenangnya selaku anggota legislatif ialah sama dengan warga negara lainnya hal ini sesuai dengan amanat UUD 1945 Pasal 28D ayat (1), kedua, terkait dengan pengaturan tentang proses izin untuk permintaan keterangan terhadap anggota DPR, menurut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU-XII/2014 harusnya izin tersebut hanya di lakukan oleh Presiden, agar semangat prinsip check and balances berjalan, karena jikalau izin tersebut tetap diatur oleh Mahkamah Kehormatan Dewan, di takutkan akan terjadinya conflict of interest (konflik kepentingan). Tentunya putusan Mahkamah Konstitusi memiliki implikasi yang sangat kuat. Dapat kita lihat di dalam Pasal 60 Undang-Undang Mahkamah yang berbunyi “Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali’. Tentunya Pasal 245 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 sudah tidak mengikat secara hukum.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: 300 Ilmu Sosial > 340 Ilmu Hukum > 342.598 Hukum Konstitusi di Indonesia, Hukum Tata Negara Indonesia
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: fasih -
Date Deposited: 02 Oct 2019 09:03
Last Modified: 02 Oct 2019 09:03
URI: http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/21034

Actions (login required)

View Item View Item