AHMAD SUPARDI HASIBUAN (2018) POSITIVISASI HUKUM PIDANA ISLAM DI INDONESIA. Disertasi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
|
Text
1. 201829DHK_COVER.pdf Download (299kB) | Preview |
|
|
Text
2. 201829DHK_Pengesahan.pdf Download (283kB) | Preview |
|
|
Text
3. 201829DHK_KATA PENGANTAR.pdf Download (320kB) | Preview |
|
|
Text
4. 201829DHK_DAFTAR ISI.pdf Download (392kB) | Preview |
|
|
Text
5. 201829DHK_ABSTRAK.pdf Download (395kB) | Preview |
|
|
Text
6. 201829DHK_BAB I.pdf Download (722kB) | Preview |
|
|
Text
7. 201829DHK_BAB II.pdf Download (736kB) | Preview |
|
|
Text
8. 201829DHK_BAB III.pdf Download (480kB) | Preview |
|
|
Text
9. 201829DHK_BAB IV.pdf Download (883kB) | Preview |
|
|
Text
10. 201829DHK_BAB V.pdf Download (1MB) | Preview |
|
Text
11. 201829DHK_BAB VI.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
||
|
Text
12. 201829DHK_BAB VII P.pdf Download (353kB) | Preview |
Abstract
Adapun yang melatari lahirnya gagasan penerapan hukum pidana Islam di Indonesia adalah hukum Islam telah menjadi the living law (hukum yang hidup) dalam masyarakat Islam Indonesia, sejak Islam datang di Nusantarapada abad ke-7 M. Sejarah perkembangan hukum dunia,” hanya agama Islam, Yahudi, dan Hindu yang membentuk “sistem hukum.” Di antara ketiganya, hukum Islam yang paling berpengaruh sampai kini. Karenanya mata kuliah Hukum Islam diajarkan di mana saja di fakultas hukum, termasuk di Eropa, Amerika, dan Amerika Latin. Posisi teori-teori hukum yang diciptakan oleh para ahli hukum untuk menopang proses penerapan hukum pidana Islam di Indonesia, sudah melewati lima teori: teori disciplinein legal sourcse (kepatuhan kepada sumber hukum Islam), teori receptio in complex (penerimaan hukum Islam sepenuhnya), teori reception (penerimaan hukum Islam melalui hukum Adat), teori receptio exit (penerimaan hukum Islam sambil mengeluarkan hukum Adat), teori receptio a contrario (penerimaan hukum Adat dan Barat selama tidak bertentangan dengan hukum Islam),dan teori keenam dari penulis, yakni: teori reseptio in authoritative (penerimaan Hukum Islam melalui Hukum Positiv). Sumber-sumber autoritatif yang mendukung penerapan hukum pidana Islam menjadi hukum positif di Indonesia ada dua: Naqliyah dan Aqliyah. Sumber naqliyah merujuk pada Al-Qur’an dan Al-Hadits. Sumber Aqliyah (al-Ra’yu) merujuk pada Ijma’ dan Qiyas, seperti: Piagam Jakarta 22 Juni 1945, UUD 1945 Pasal 29, Dekrit Presiden 5 Juli 1959, UUPA No. 7 Tahun 1989 jo UUPA No 3 Tahun 2006, serta Kompilasi Hukum Islam (KHI). Penegasan UUPA NO. 3 Tahun 2006, Pasal 2 dan 3A, memungkinkan Indonesia memiliki undang-undang organik yang bersumber dari “hukum pidana Islam” untuk mengadili perkara pidana bagi masyarakat Islam Indonesia. Pola, cara, atau proses positivisasi elemen-elemen hukum pidana Islam yang termaktub di dalam al-Qur‘an dan al-Hadits seperti tindak pidana perzinaan (al-zina), tindak pidana minuman keras (al-khamr), tindak pidana pencurian (al-sariq), tindak pidana pembunuhan (al-qatl), tindak pidana pemberontakan (al-bughat), dan tindak pidana pemurtadan (al-riddat), adalah melalui formula substansial (maknawiyah) dari teks nash kedalam konterks keindonesiaan agar hukum Islam dapat diterima sebagai Qanun atau Undang-undang Negara Republik Indonesia. Hukum Islam yang telah berkekuatan hokum tetap (receptio in authoritative) disebut sebagai hukum positif, maka hukum yang bersumber dari syariat Islam itu tidak lagi bernama “Hukum Islam” atau “Syariat Islam” tetapi “Hukum Pidana Negara Republik Indonesia.” Tujuan positivisasi elemen-elemen hukum pidana Islam kedalam system hukum pidana nasional adalah agar hukum Islam menjadi tuan rumah di negerinya sendiri. Caranya melalui proses legislasi di Parlemen dan eksekutifisasi oleh Presiden. Melalui jalan ini, hukum Islam dinyatakan berlaku sebagai Qanun atau Undang-undang Negara Republik Indonesia.Melalui tahapan transformasi ini, hukum pidana Islam berubah menjadi hukum pidana positif, yaitu Hukum Pidana Negara Republik Indonesia.Arah pembangunan hukum Indonesia saat ini telah memasuki revolusi hukum tahap ketiga, yaitu penerimaan hukum Islam melalui Undang-undang Negara Republik Indonesia, setelah melewati “revolusi hukum” tahap pertama yaitu penerimaan hukum Islam secara penuh, “revolusi hukum” tahap kedua yaitu penerimaan hukum Islam melalui hukum adat.***
Item Type: | Thesis (Disertasi) |
---|---|
Subjects: | 200 Agama > 290 Agama Selain Kristen > 297 Islam |
Divisions: | Program Pascasarjana > S3 > Hukum Keluarga |
Depositing User: | Ms. Melda Fitriana |
Date Deposited: | 27 Sep 2019 03:29 |
Last Modified: | 27 Sep 2019 03:29 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/20813 |
Actions (login required)
View Item |