Yahanan (2018) Perkawinan Beda Agama Menurut Buya Hamka (1908-1981) Dalam Kitab Tafsir Al-Azhar. Disertasi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
|
Text
1. 201812DHK_COVER.pdf Download (291kB) | Preview |
|
|
Text
2. 201812DHK_PENGESAHAN.pdf Download (289kB) | Preview |
|
|
Text
3. 201812DHK_KATA PENGANTAR.pdf Download (339kB) | Preview |
|
|
Text
4. 201812DHK_DAFTAR ISI.pdf Download (348kB) | Preview |
|
|
Text
5. 201812DHK_Abstrak.pdf Download (385kB) | Preview |
|
|
Text
6. 201812DHK_BAB I.pdf Download (594kB) | Preview |
|
|
Text
7. 201812DHK_BAB II.pdf Download (1MB) | Preview |
|
|
Text
8. 201812DHK_BAB III.pdf Download (1MB) | Preview |
|
|
Text
10. 201812DHK_BAB V.pdf Download (340kB) | Preview |
|
|
Text
11. 201812DHK_DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (374kB) | Preview |
Abstract
Disertasi ini mengkaji tentang hukum perkawinan beda agama menurut Buya Hamka (1908-1981) dalam Kitab Tafsir al-Azhar. Perkawinan beda agama adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita yang masing-masing berbeda agamanya dan mempertahankan agamanya itu sebagai suami isteri dengan tujuan untuk membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan beda agama di Indonesia selalu diperbincangkan karena telah terjadi di tengah-tengah masyarakat Indonesia, seperti Jamal Mirdad yang beragama Islam menikah dengan Lidya Kandaw yang beragama Kristen; Roy Martin yang beragama Kristen menikah dengan Ana Maria yang beragama Islam; dan Happy Salma yang beragama Islam menikah dengan Tjokorda Bagus Dwi Santana Max Kerthayasa yang beragama Hindu. Perkawinan beda agama selalu mengundang titik perbedaan yang panjang. Buya Hamka (1908-1981) dalam Kitab Tafsirnya al-Azhar berdasarkan QS. alMaidah (5) ayat 5 mengatakan bahwa laki-laki mukmin halal menikah dengan wanita ahl al-kitab, asal telah dibayar maharnya. Dengan demikian jelaslah bahwa seorang mukmin, selain boleh mengawini perempuan sesama Islam, kalau ada jodoh dan nasib boleh juga mengawini perempuan ahlul kitab; Yahudi dan Nasrani, dan tidak perlu masuk Islam terlebih dahulu; sebab dalam hal agama tidak ada paksaan. Penelitian ini merupakan penelitian bersifat library research dengan sumber utama Kitab Tafsir al-Azhar karya Buya Hamka. Hasil akhir dari penelitian ini dapat diambil kesimpulan bahwa hukum perkawinan beda agama menurut Buya Hamka dalam Kitab Tafsir al-Azhar merujuk kepada dua ayat yang menjadi dalil utama, pertama, haram hukumnya menikahi orang-orang musyrik baik perempuan maupun laki-lakinya sebagai penyembah berhala karena tidak kafa`ah berdasarkan QS. AlBaqarah (2) ayat 221. Kedua, hukumnya halal berdasarkan QS. Al-Maidah (5) ayat 5, yakni laki-laki muslim boleh menikah dengan wanita ahl al-Kitab (Yahudi dan Nashrani/Kristen) tidak sebaliknya. Kebolehan ini ditujukan secara khusus bagi lakilaki yang kuat agamanya sehingga tidak dikhawatirkan bahwa dia akan goyah dari agamanya karena berlain agama dengan isterinya. Selanjutnya kebolehan tersebut menurut penulis bukanlah karena memperturutkan hawa nafsu saja melainkan menjalankan takdir Allah SWT dan misi dakwah, sebagaimana ungkapan Buya Hamka “bahwa laki-laki Islam yang ada kesadaran beragama, jika kebetulan ada pertemuan nasib, boleh kawin dengan Ahlul Kitab”. Hal ini menggambarkan bahwa Islam sangat luas dalam mengaplikasikan nilai-nilai ajaran tasamuh (toleransi) selain hukumnya boleh mengkonsumsi makanan ahl al-Kitab juga boleh menikahi wanita mereka. Kata Kunci: Perkawinan, Beda Agama, Buya Hamka
Item Type: | Thesis (Disertasi) |
---|---|
Subjects: | 200 Agama > 290 Agama Selain Kristen > 297 Islam |
Divisions: | Program Pascasarjana > S3 > Hukum Keluarga |
Depositing User: | Ms. Melda Fitriana |
Date Deposited: | 26 Sep 2019 08:18 |
Last Modified: | 26 Sep 2019 08:18 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/20781 |
Actions (login required)
View Item |