Bisri Mustofa (2018) Kompetensi Pendidik Al-Qur’an (Kajian Peraturan Menteri Agama No. 13/2014 Pasal 50 Ayat 5 Tentang Pendidik Al-Qur’an dan Implikasinya Terhadap Pemberantasan Buta Aksara Al-Qur’an di Indonesia). Disertasi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
|
Text
1. 201810DPAI_- SAMPUL DISERTASI NO foto.pdf Download (319kB) | Preview |
|
|
Text
2. 201810DPAI_PENGESAHAN.pdf Download (290kB) | Preview |
|
|
Text
3. 201810DPAI_KATA PENGANTAR DISERTASI.pdf Download (343kB) | Preview |
|
|
Text
4. 201810DPAI_DAFTAR ISI DISERTASI.pdf Download (325kB) | Preview |
|
|
Text
5. 201810DPAI_ABSTRAK 3 BAHASA DISERTASI.pdf Download (383kB) | Preview |
|
|
Text
6. 201810DPAI_BAB I DISERTASI.pdf Download (751kB) | Preview |
|
|
Text
7. 201810DPAI_BAB II DISERTASI.pdf Download (1MB) | Preview |
|
|
Text
8. 201810DPAI_BAB III DISERTASI.pdf Download (475kB) | Preview |
|
Text
9. 201810DPAI_BAB IV DISERTASI.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
||
|
Text
10. 201810DPAI_BAB V DISERTASI.pdf Download (353kB) | Preview |
|
|
Text
11-201810DPAI_ DAFTAR KEPUSTAKAAN DISERTASI.pdf Download (429kB) | Preview |
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi bahwa, sebagai bangsa berpenduduk mayoritas Muslim terbesar di dunia, Indonesia sejak lama memiliki problem tingginya buta aksara Al-Qur’an. Berbagai upaya telah dilakukan namun dianggap belum signifikan, asumsi awal mengatakan kompetensi pendidik Al-Qur’an dan perannya masih sangat rendah, sehingga berdampak sistemik. Penelitian pustaka metode content analisis, dengan analisis induktif ini dilakukan sebagai upaya untuk mencari solusi komprehensif dari sumber yang relevan untuk menjawab tiga rumusan masalah yaitu, 1) Bagaimana formulasi kompetensi pendidik Al-Qur’an dalam Peraturan Menteri Agama No. 13/2014 Pasal 50 Ayat 5?; 2) Bagaimana kompetensi pendidik yang relevan dalam pengajaran membaca Al-Qur’an?; 3) Apa peran dan implikasi pendidik Al-Qur’an yang kompeten bagi pemberantasan buta aksara Al-Qur’an?. Hasil penelitian menunjukkan bahwa; 1) Formulasi kompetensi pendidik Al-Qur’an menurut Peraturan Menteri Agama No. 13/2014 pasal 50 ayat 5, belum memadai dan memerlukan penjabaran komprehensif, 2) Kompetensi pendidik Al-Qur’an yang relevan yaitu; pendidik yang sesuai dengan rukun Al-Qur’an dan wajib memiliki kompetensi terstandarisasi pendidik Al-Qur’an diantaranya; kompetensi pedagogik (pengajaran), kepribadian (akhlak mulia), sosial (kemasyarakatan), profesional (penguasaan bidang ilmu Al-Qur’an), hal itu untuk menjamin kualitas bacaan AlQur’an dan pendidikan Al-Qur’an. Langkah-langkah/strategi baru untuk mewujudkannya yaitu, intensifitas bimbingan dan pelatihan, penguasaan metode/tehnik pengajaran, berkarakteristik akhlak mulia, memudahkan dan menyenangkan, standarisasi kurikulum membaca Al-Qur’an, standarisasi pendidik, kewirausahaan/entrepreneur dan sebagainya secara terintegrasi dan anggaran yang memadai, baik pada pendidikan formal, informal dan non formal 3) Peran dan implikasinya, bahwa pendidik Al-Qur’an wajib terstandarisasi, dan implikasi yang diharapkan siswa dapat membaca Al-Qur’an dengan baik dan benar (tartil) dan buta aksara Al-Qur’an dapat tertanggulangi, lembaga pendidikan Al-Qur’an menjadi berkualitas dan berintegritas, berkontribusi bagi tercapainya tujuan pendidikan nasional. Kata Kunci: Kompetensi, Pendidik Al-Qur’an, Buta Aksara Al-Qur’an
Item Type: | Thesis (Disertasi) |
---|---|
Subjects: | 200 Agama |
Divisions: | Program Pascasarjana > S3 > Pendidikan Agama Islam |
Depositing User: | Ms. Melda Fitriana |
Date Deposited: | 26 Sep 2019 08:12 |
Last Modified: | 26 Sep 2019 08:12 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/20779 |
Actions (login required)
View Item |