Nurcahaya, - and Yusrialis, - and Akbarizan, - and Sri Murhayati, - and Nurrahmi Hayani, - AL-QARDH DARI HARTA ZAKAT BAGI MUSTAHIK DAN IMPLEMENTASINYA DI BAZNAS INDONESIA DAN PPZ MALAYSIA. Jurnal Pengurusan dan Penyelidikan Fatwa.
|
Text
File Al-Qardh Dari Harta Zakat Bagi Mustahik.pdf Download (672kB) | Preview |
Abstract
Ada beberapa Lembaga Amil Zakat di Indonesia yang mendistribusikan zakat ke mustahik dengan cara meminjamkannya. Mustahik zakat menerima zakat bukan sebagai hak miliknya tetapi hanya sebagai pinjaman yang ia harus mengembalikannya sebagai hutang kepada amil. Padahal ulama berpendapat bahwa harta zakat apabila telah dibayarkan kepada Amil, maka wajib segera dikeluarkan, karena harta tersebut kepemilikannya menjadi milik mustahik zakat tidak diperbolehkan bagi lembaga atau badan amil mendistribusikan zakat dalam bentuk al-qardh (pinjaman). Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana hukum meminjamkan (al-qardh) zakat kepada mustahik menurut fuqaha dan bagaimana proses pelaksanaan (al-qardh) zakat kepada mustahik di lembaga atau badan amil Indonesia dan Malaysia.Metode penelitian dilakukan dengan cara mengkai buku Fiqh al-Zakah, karya Yusuf Al-Qardhawi dan Majmu’al-Fatawa wa Rasail, Muhammad Bin Sholih Al-Utsaimin, dan menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Indonesia dan Pusat Pungutan Zakat (PPZ) di Malaysia.Hasil penelitian menemukan dua kelompok ulama fiqih yang berbeda pendapat tentang kebolehannya. Kelompok pertama, seperti Yusuf al-Qardhawi, Abu Zahrah, Khallaf dan Hasan mengatakan boleh harta zakat dipinjamkan berdasarkan qias terhadap orang yang berhutang. Kelompok kedua, seperti Muhammad Bin Shalih Utsaimin dan Husein Shahatah berpendapat bahwa harta zakat apabila telah dibayarkan, maka wajib untuk segera dikeluarkan, kepemilikannya menjadi milik mustahik dan tidak diperbolehkan bagi lembaga atau badan amil mendistribusikan zakat dalam bentuk al-qardh (pinjaman). Baitul Qiradh Baznas merupakan satu program dari Indonesia makmur dan bagian program pendayagunaan zakat untuk meningkatkan kesejahteraan fakir dan miskin. Baitul Qiradh Baznas menerapkan pola bagi hasil atau syariah, agar usaha mikro kecil terbebas dari sistem bunga (riba). Produk yang dikelola Baitul Qiradh BAZNAS adalah simpanan dan pembiayaan yang memakai prinsip syariah. Baitul Qiradh BAZNAS diharapkan dapat membantu peningkatan ekonomi masyarakat kecil melalui sistem ekonomi syariah, khususnya qardhul hasan. Lembaga Baitulmal MAIWP sebagai perpanjangan tangan PPZ tidak mempraktekkan jenis bantuan keuangan zakat dalam bentuk pinjaman lunak kepada mustahik. Key Words: Zakat, pinjaman, Qardh, BAZNAS, PPZ
Item Type: | Article |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Zakat, pinjaman, Qardh, BAZNAS, PPZ |
Subjects: | 200 Agama > 290 Agama Selain Kristen > 297 Islam |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Mazhab dan Hukum |
Depositing User: | Ari Eka Wahyudi |
Date Deposited: | 12 Sep 2019 07:19 |
Last Modified: | 12 Sep 2019 07:19 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/20042 |
Actions (login required)
View Item |