LAELIYAH (2017) PELAKSANAAN EKSEKUSI MATI TERHADAP TERPIDANA PEMBUNUHAN BERANTAI DI INDONESIA MENURUT FIQH JINAYAH. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
|
Text
1. COVER (1).pdf Download (504kB) | Preview |
|
|
Text
2. PENGESAHAN (1).pdf Download (509kB) | Preview |
|
|
Text
3. ABSTRAK (1).pdf Download (314kB) | Preview |
|
|
Text
4. KATA PENGANTAR (1).pdf Download (200kB) | Preview |
|
|
Text
5. DAFTAR ISI (1).pdf Download (184kB) | Preview |
|
|
Text
6. BAB I (1).pdf Download (462kB) | Preview |
|
|
Text
7. BAB II (1).pdf Download (450kB) | Preview |
|
|
Text
8. BAB III (1).pdf Download (637kB) | Preview |
|
Text
9. BAB IV (1).pdf Restricted to Repository staff only Download (428kB) |
||
|
Text
10. BAB V (1).pdf Download (274kB) | Preview |
|
|
Text
11. DAFTAR PUSTAKA (1).pdf Download (278kB) | Preview |
Abstract
Skripsi ini adalah hasil dari penelitian “ Pelaksanaan Eksekusi Mati Terhadap Terpidana Pembunuhan Berantai di Indonesia Menurut Fiqh Jinayah” Tindak pidana pembunuhan berantai merupakan tindak pidana dan merupakan kasus kejahatan yang sering terjadi pada saat ini. Yang mana dalam kasus pembunuhan mempunyai berbagai ragam bentuk, seperti pembunuhan biasa, pembunuhan yang disertai dengan penganiayaan dan pembunuhan yang dengan korban lebih dari satu ( pembunuhan berantai). Adapun skripsi ini bertujuan untuk mengetahui hukuman bagi pelaku pembunuhan berantai menurut fiqh jinayah dan hukum positif yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini bersifat kepustakaan ( library research), dimana penulis mengambil data dari literature, buku-buku, majalah, dan berbagai sumber yang berkaitan dengan hukum pidana Islam yang membahas tentang tindak pidana pembunuhan berantai. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa tindak pidana pembunuhan berantai dikenakan hukuman mati yaitu Qishas ( hukum balasan setimpal) untuk korban yang pertama dan hukuman diyat (denda) untuk korban selanjutnya . sedangkan menurut hukum positif di Indonesia hukuman bagi pelaku pembunuhan berantai adalah di hukum mati , atau kurungan penjara seumur hidup, atau sekurang-kurangnya 20 tahun penjara. Pelaksanaan hukuman qishas dapat dengan menggunakan pedang, kursi listrik, dipancung, ataupun menggunakan alat serupa yang dipakai oleh pelaku terhadap korban sama persis, dan jika ada alat lain yang lebih cepat membawa kematian pada pelaku maka tidak ada halangan untuk menguunakan alat tersebut agar mengurangi penderitaan bagi pelaku. Hukuman qishas dilaksanakan oleh pihak pemerintah yaitu penguasa dan beberapa petugas pemerintah, disaksikan didepan khalayak umum dengan tujuan memberikan pelajaran kepada masyarakat agar tidak melakukan kejahatan yang sama dan dengan tujuan lain yakni, untuk menjaga kemaslahatan umat manusia agar terciptanya kebahagiaan dan kejayaan umat manusia dunia dan akhirat.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 200 Agama > 290 Agama Selain Kristen > 297 Islam |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Tata Negara (Siyasah) |
Depositing User: | Mrs Rina Amelia - |
Date Deposited: | 08 Sep 2019 15:30 |
Last Modified: | 08 Sep 2019 15:30 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/19539 |
Actions (login required)
View Item |