ERWIN DAVID (2017) PELAKSANAAN PERJANJIAN PEMASANGAN KILOWATT-HOUR 900 ANTARA BIRO PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA DENGAN MASYARAKAT DI KECAMATAN BANGKO PUSAKO KABUPATEN ROKAN HILIR RIAU. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
|
Text
1. COVER (1).pdf Download (503kB) | Preview |
|
|
Text
2. PENGESAHAN (1).pdf Download (487kB) | Preview |
|
|
Text
3. ABSTRAK (1).pdf Download (122kB) | Preview |
|
|
Text
4. KATA PENGANTAR (1).pdf Download (261kB) | Preview |
|
|
Text
5. DAFTAR ISI (1).pdf Download (204kB) | Preview |
|
|
Text
6. BAB I (1).pdf Download (403kB) | Preview |
|
|
Text
7. BAB II (1).pdf Download (497kB) | Preview |
|
|
Text
8. BAB III (1).pdf Download (452kB) | Preview |
|
Text
9. BAB IV (1).pdf Restricted to Repository staff only Download (503kB) |
||
|
Text
10. BAB V (1).pdf Download (200kB) | Preview |
|
|
Text
11. DAFTAR PUSTAKA (1).pdf Download (130kB) | Preview |
Abstract
Suatu perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seorang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanankan suatu hal. Kontrak adalah perjanjian yang dibuat secara tertulis. Menurut Pollock sebagaimana dikutip oleh P.S.Atiyah, a contrack is promise or a set of fromises, which the law will enforce. Sebagai perwujudan tertulis dari perjanjian, kontrak adalah salah satu dari dua dasar hukum yang selain undang-undang (lihat Kitab Undang-undang Hukum Perdata/ KUH Perdata pasal 1233) yang dapat menimbulkan perikatan. Perikatan adalah suatu keadaan hukum yang mengikat satu atau lebih subjek hukum dengan kewajiban-kewajiban yang berkaitan satu sama lain. Permasalahan dalam penelitian ini adalah tentang pelaksanaan perjanjian dalam mendapatkan Kilo watt-hour 900 dan Hambatan-hambatan apa saja yang dialami dalam pelaksanaan perjanjian antara Biro PLN dengan Masyarakat di Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir Riau. Penelitian ini merupakan penelitian sosiologis, yaitu penelitian lapangan dengan mengambil lokasi penelitian di Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir Riau. Metode yang digunakan dalam pengumpulan data adalah angket, observasi, wawancara dan menganalisa buku- buku yang berhubungan dengan pembahasan dalam penelitian ini. Data dari penelitian ini terdiri dari data primer dan data skunder yang kemudian dianalisa menggunakan deskriftif kualitatif. Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa perjanjan antara Biro PLN dengan Masyarakat dalam pemasangan Kilo Watt-Hour 900 di Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir Riau dilakukan dengan perjanjian tertulis dibawah tangan. Dalam perjanjian pemasangan KWH 900 ini diawali oleh pihak pertama yaitu Biro PLN dengan mendatangi pihak kedua untuk menawarkan untuk dipasang KWH 900 dirumah para Masyarakat selaku pihak kedua. Untuk pemasangan KWH 900 memang tidak terlaksana, dengan dipasangnya KWH 1300 dirumah Masyarakat disini masyarakat seharusnya mendapatkan konvensasi atau ganti rugi sesuai dengan ketentuan pasal 7(g) UUPK NO.8 Tahun 1999. ii Hambatan- hambatan yang dialami dalam menjalankan perjanjian dalam pemasangan KWH 900 di Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir Riau, untuk mendapatkan KWH 900 perlu ada atau memiliki surat keterangan tidak mampu dari desa dimana masyarakat itu tinggal, dan munculnya biro-biro lain. Upaya hukum yang dilakukan oleh Biro PLN dan Masyarakat dari perjanjian pemasangan KWH 900 di Kecamatan Bangko pusako, Kabupaten Rokan Hilir Riau, dengan mengadakan musyawarah untuk menyelesaikan masalah ini yaitu dengan menurunkan KWH 1300 menjadi KWH 900.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 300 Ilmu Sosial > 360 Permasalahan dan Kesejahteraan Sosial > 362 Kesejahteraan Sosial, Permasalahan dan Layanan Sosial |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Mrs Rina Amelia - |
Date Deposited: | 08 Sep 2019 09:21 |
Last Modified: | 08 Sep 2019 09:21 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/19529 |
Actions (login required)
View Item |