Pairus (2011) ANALISIS TERHADAP PASAL 1460-1462 KUH PERDATA TENTANG PERALIHAN RISIKO DALAM JUAL BELI MENURUT HUKUM ISLAM. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
|
Text
2011_2011173.pdf Download (373kB) | Preview |
Abstract
Skripsi ini berjudul: Analisis Terhadap Pasal 1460-1462 KUH Perdata Tentang Peralihan Risiko dalam Jual Beli Menurut Hukum Islam. Adapun permasalahan dalam tulisan ini adalah: Bagaimana peralihan risiko dalam jual beli menurut Pasal 1460-1462 KUH Perdata? Analisis terhadap pasal 1460-1462 KUH Perdata tentang peralihan risiko dalam jual beli menurut Hukum Islam? Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui peralihan risiko dalam jual beli menurut pasal 1460-1462 KUH Perdata dan untuk mengetahui pandangan hukum islam tentang peralihan risiko dalam jual beli yang tercantum dalam pasal 1460-1462 KUH Perdata. Penelitian ini digolongkan kepada jenis penelitian kepustakaan atau Library Research, dengan menggunakan Sumber Data: Bahan Hukum Primer, dalam kajian ini adalah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Fikh Sunnah karangan sayyid sabiq, untuk Bahan Hukum Sekunder memberikan penjelasan mengenai bahan-bahan hukum primer, seperti hasil karya dari kalangan hukum dan relevansinya dengan pembahasan yang diteliti dan Bahan Hukum Tersier, yakni yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum Primer dan Sekunder. Risiko merupakan kewajiban untuk menanggung kerugian yang timbul dari suatu peristiwa di luar kesalahan para pihak yang membuat perikatan (penjual dan pembeli). Pengaturan mengenai peralihan risiko dalam jual beli dijelaskan di beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pasal 1460 KUH Perdata mengatur tentang risiko atas barang tertentu yaitu risiko berpindah kepada pembeli sejak adanya kata sepakat, walaupun penyerahan barang belum dilakukan. Pasal 1461 KUH Perdata mengatur tentang risiko atas barang yang dijual menurut timbangan, bilangan dan ukuran, yang mana risiko sudah berpindah kepada pembeli sejak barang tersebut ditimbang, dihitung maupun diukur. Sedang untuk barang yang dijual menurut tumpukan dalam Pasal 1462 KUH Perdata dijelaskan bahwa sejak semula risikonya sudah dibebankan kepada pembeli. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peralihan risiko dalam jual beli yang terdapat dalam Pasal 1460-1462 KUH Perdata terasa tidak adil karena dalam pasal-pasal tersebut risiko dibebankan kepada pembeli yang belum menjadi pemilik barang, sedangkan menurut hukum perdata hak milik baru berpindah kepada pembeli setelah dilakukan levering atau penyerahan barang. Jadi selama belum di-lever, risiko masih harus ditanggung oleh penjual yang masih merupakan pemiliknya sampai barang diserahkan kepada pembeli. Dalam Islam, penerimaan barang termasuk dalam syarat sahnya akad, oleh karena itu penanggungan risiko masih harus ditanggung oleh penjual sampai pembeli menerimanya.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 200 Agama > 290 Agama Selain Kristen > 297 Islam > 297.2 Teologi Islam, Aqaid dan Ilmu Kalam > 297.273 Islam dan Ilmu Ekonomi |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) |
Depositing User: | eva sartika |
Date Deposited: | 26 Jan 2016 03:09 |
Last Modified: | 26 Jan 2016 03:09 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/1893 |
Actions (login required)
View Item |