Muslim (2011) PEMIKIRAN YUSUF AL-QARDHAWI TENTANG ZAKAT INVESTASI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
|
Text
2011_2011126-.pdf Download (511kB) | Preview |
Abstract
Penelitian ini dilatar belakangi masalah oleh pemikiran Yusuf Al-Qardhawi tentang zakat investasi dianalogikan kepada zakat pertanian, sedang investas itu panennya pertahun. Dan disini terdapat perbedaan pendapat para ulama tentang pengeluaran zakat investasi. Berangkat dari hal di atas yang menjadi pokok permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana pemikiaran Yusuf Al-Qardhawi dan dasar hukumnya dan bagaimana perhitungan pengeluaran zakatnya. Untuk meneliti masalah ini, penulis memilih Pemikiran Yusuf Al-Qardhawi tentang Zakat Investasi, karena beliau merupakan salah satu ulama kontemporer yang banyak menulis karya karya khusus dalam bidang ilmu zakat. Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui konsep Yusuf Al-Qardhawi dalam membahas zakat investasi dan kegunaanya yaitu dapat menambah wawasan ilmu dan memperdalam pemahaman penulis mengenai zakat investasi. Penelitian ini berbentuk study kepustakaan (library research). Adapun sumber data yang dipakai adalah data skunder yang berasal dari kitab Fiqhuz Zakah yang dialih bahasa menjadi Hukum Zakat. Analisa datanya dengan menggunakan analisis deskriftif dan deskriftif kompratif, sedangkan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan mengumpulkan buku-buku yang ada hubungannya dengan pembahasan. Metode penulisannya digunakan metode deduktif dan komperatif. Setelah penulis melakukan penelitian maka diketahui bahwa zakat investasi menurut pemikiran Yusuf Al-Qardhawi bahwa investasi merupakan sumber kekayaan yang mana diwajibkannya zakat apabila telah mencapai nisabnya. Kadar zakat investasi menurut beliau 5% dianalogikan dengan zakat pertanian, karena zakat investasi dikenakan atas hasilnya dan bukan termasuk modal dan kegiatan investasi itu kadang-kadang terhenti beberapa saat disebabkan oleh beberapa faktor misalnya investasi real asset, pemilik pabrik atau industri tidak memiliki bahan-bahan baku, atau pasar yang tidak menguntungkan, dan lain-lain. Dengan demikian tidak bisa membayar zakat. Tetapi pemilik harta dagang sehari-hari selalu bisa menjual dan mengeluarkan zakatnya, bahkan bila perlu dapat mengeluarkan zakat dari barangnya. Namun pemilik investasi, ia tidak dapat membayar zakat bila tidak mempunyai kekayaan bentuk lain. Bila ia tidak punya, tentu ia harus menjual semua atau sebagian investasinya itu supaya dapat menbayar zakat. Ini sulit sekali, padahal Allah menginginkan kemudahan buat hambaNya dan tidak menginginkan kesulitan.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 200 Agama > 290 Agama Selain Kristen > 297 Islam > 297.2 Teologi Islam, Aqaid dan Ilmu Kalam > 297.273 Islam dan Ilmu Ekonomi |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) |
Depositing User: | eva sartika |
Date Deposited: | 26 Jan 2016 03:09 |
Last Modified: | 26 Jan 2016 03:09 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/1880 |
Actions (login required)
View Item |