Search for collections on Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Repository

HUKUM KURBAN BAGI ORANG YANG MAMPU (STUDI KOMPARATIF ANTARA IMAM HANAFI DAN IBNU HAZM)

MUHAMMAD HANIF BIN GHAZALI (2018) HUKUM KURBAN BAGI ORANG YANG MAMPU (STUDI KOMPARATIF ANTARA IMAM HANAFI DAN IBNU HAZM). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.

[img]
Preview
Text
1. COVER__2018586PMH.pdf

Download (141kB) | Preview
[img]
Preview
Text
2. PENGESAHAN__2018586PMH.pdf

Download (469kB) | Preview
[img]
Preview
Text
3. ABSTRAK__2018586PMH.pdf

Download (316kB) | Preview
[img]
Preview
Text
4. KATA PENGANTAR__2018586PMH.pdf

Download (331kB) | Preview
[img]
Preview
Text
5. DAFTAR ISI__2018586PMH.pdf

Download (276kB) | Preview
[img]
Preview
Text
6. BAB I__2018586PMH.pdf

Download (588kB) | Preview
[img]
Preview
Text
7. BAB II__2018586PMH.pdf

Download (677kB) | Preview
[img]
Preview
Text
8. BAB III__2018586PMH.pdf

Download (631kB) | Preview
[img] Text
9. BAB IV__2018586PMH.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (881kB)
[img]
Preview
Text
10. BAB V__2018586PMH.pdf

Download (285kB) | Preview
[img]
Preview
Text
11. DAFTAR PUSTAKA__2018586PMH.pdf

Download (285kB) | Preview

Abstract

Dalam penulisan skripsi ini penulis berusaha memaparkan pandangan dua orang tokoh yang berpengaruh yaitu Imam Hanafi dan Ibnu Hazm yang mempunyai pandangan yang berbeda tentang hukum kurban bagi orang yang mampu ini. Imam Hanafi berpendapat hukum kurban bagi orang yang mampu adalah wajib. Manakala Ibnu Hazm mengatakan bahawa hukum kurban bagi orang yang mampu adalah sunnah yang baik. Dari perbedaan pendapat kedua tokoh tersebut, penulis merasakan amat menarik untuk mengkomparasikan kedua pendapat tersebut untuk mencari argumentasi dan dalil apa saja yang digunakan oleh kedua tokoh tersebut. Dari permasalahan di atas penulis mengambil pokok permasalahan sebagai berikut: pertama, bagaimana pendapat Imam Hanafi dan Ibnu Hazm serta dalil tentang hukum kurban bagi orang yang mampu, kedua, bagaimana metode Istinbath hukum Imam Hanafi yang mewajibkan kurban bagi orang yang mampu dan metode istinbath Ibnu Hazm yang mengatakan sunnah yang baik, ketiga, manakah pandangan yang lebih kuat diantara Imam Hanafi dan Ibnu Hazm tentang hukum kurban bagi orang yang mampu. Jenis penelitian ini adalah penelitian library research yaitu dengan mengambil dan membaca serta menelaah literature-literatur yang berhubungan dengan penelitian ini, sedangkan pendekatan yang penulis gunakan dalam penulisan ini adalah pendekatan konseptual, yaitu penulis menelaah konsep-konsep atau teori-teori yang dikemukakan oleh Imam Hanafi dan Ibnu Hazm tentang hukum kurban bagi orang yang mampu, seterusnya menggunakan pendekatan perbandingan hukum yaitu penulis membandingkan pendapat Imam Hanafi dengan pendapat Ibnu Hazm tentang hukum kurban bagi orang yang mampu ini. Dalam masalah hukum kurban bagi orang yang mampu ini kedua tokoh tersebut sama-sama teguh dengan argument masing-masing. Imam Hanafi berpendapat hukum kurban bagi orang yang mampu adalah wajib berdasarkan firman Allah swt dalam surat al- Kautsar ayat 2 dan dalil hadis dari Abu Hurairah beserta hadis dari Jundab. Ibnu Hazm berpendapat hukum kurban bagi orang yang mampu hanyalah sunnah dan merupakan perbuatan yang baik berdasarkan hadits daripada Ummu Salamah beserta atsar daripada sahabat nabi yang tidak mewajibkan kurban walhal kepada orang yang mampu. Imam Hanafi mewajibkan kurban berdasarkan perintah pada surat al- Kautsar ayat 2 sedangkan Ibnu Hazm menafsirkan makna yang lain pada ayat tersebut. Akan tetapi, perintah didalam ayat tidak menunjukkan ketegasan disamping adanya qarinah yang memalingkan kepada hukum wajibnya kurban. Adapun dalil hadis yang digunakan oleh Imam Hanafi adalah agak lemah jika dibandingkan dengan dalil hadis yang digunakan oleh Ibnu Hazm dan dikuatkan oleh banyaknya atsar- atsar dari sahabat. Dari hasil penelitian, penulis berpendapat bahwa pandangan Ibnu Hazm ini lebih kuat karena berdasarkan dalil-dalil yang lebih shahih disamping banyaknya atsar dari para sahabat yang menunjukkan ijma mereka didalam hal tersebut. Jika hukum kurban bagi orang yang mampu itu wajib, seseorang tidak boleh meniatkan kurban untuk orang lain hanya untuk dirinya sendiri dan apabila ketinggalan ia tidak gugur tanpa ganti seperti shalat Jumaat dan kewajiban-kewajiban lainnya. Sikap yang sebaiknya kita ambil dalam permasalahan seperti ini adalah bersikap hati- hati (wara’). Seandainya pendapat yang mewajibkannya benar, maka kita selamat dari dosa meninggalkannya. Kalaupun ternyata salah, maka kita telah mengerjakan amalan sunnah dan syiar islam.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: 200 Agama > 290 Agama Selain Kristen > 297 Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Mazhab dan Hukum
Depositing User: Mrs Rina Amelia -
Date Deposited: 30 Aug 2019 03:42
Last Modified: 30 Aug 2019 03:42
URI: http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/18718

Actions (login required)

View Item View Item