RUSDI (2018) BATAL WUDHU’ KARENA MENYENTUH KHITANAINI MENURUT PENDAPAT IBN HAZM DAN IMAM SYAFI’I. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
|
Text
1. COVER__2018581PMH.pdf Download (134kB) | Preview |
|
|
Text
2. PENGESAHAN__2018581PMH.pdf Download (157kB) | Preview |
|
|
Text
3. ABSTRAK__2018581PMH.pdf Download (126kB) | Preview |
|
|
Text
4. KATA PENGANTAR__2018581PMH.pdf Download (149kB) | Preview |
|
|
Text
5. DAFTAR ISI__2018581PMH.pdf Download (129kB) | Preview |
|
|
Text
6. BAB I__2018581PMH.pdf Download (377kB) | Preview |
|
|
Text
7. BAB II__2018581PMH.pdf Download (320kB) | Preview |
|
|
Text
8. BAB III__2018581PMH.pdf Download (298kB) | Preview |
|
Text
9. BAB IV__2018581PMH.pdf Restricted to Repository staff only Download (303kB) |
||
|
Text
10. BAB V__2018581PMH.pdf Download (168kB) | Preview |
|
|
Text
11. DAFTAR PUSTAKA__2018581PMH.pdf Download (148kB) | Preview |
Abstract
Dilatar belakangi oleh pendapat Imam Syafi’i yang mengatakan bahwa wudhu’ menjadi batal karena menyentuh khitanaini. Sementara itu menurut Ibnu Hazm, wudhu’ tidak akan batal karena menyentuh khitanaini, walaupun dengan telapak tangan, baik diiringi dengan syahwat maupun tidak. Adapun tujuan dari penelitian ini penulis maksudkan untuk mengetahui pendapat Ibnu Hazm dan Imam Syafi’i tentang hukum menyentuh khitanaini bagi orang yang berwudhu’, serta alasan dan dasar hukum yang dipakai Ibnu Hazm dan Imam Syafi’i. Penelitian ini berbentuk penelitian kepustakaan (library research) dengan menggunakan kitab-kitab Ibnu Hazm dan mazhab Syafi’I di antaranya Al-Muhalla bil Atsar dan Al-Umm. Sedangkan bahan sekundernya dalam tulisan ini adalah sejumlah literatur yang ada kaitannya dengan penelitian ini. Adapun metode yang digunakan adalah metode taa’arud al-adillah. Membandingkan dua hadits yang bertentangan. Hasil yang ditemukan dalam penelitian ini adalah: mazhab Syafi’i berpendapat bahwa menyentuh kemaluan itu membatalkan wudhu’ secara mutlaq, karena Rasulullah Saw bersabda Barangsiapa yang menyentuh kemaluannya maka hendaklah ia berwudlu. Menurut Ibnu Hazm seorang yang menyentuh khitanaini tidak membatalkan wudhu karena ada seorang laki-laki berkata: seseorang laki-laki menyentuh kemaluannya pada waktu shalat apakah ia wajib berwudlu? Nabi menjawab: ’Tidak karena ia hanya sepotong daging dari tubuhmu. Alasan Ibnu Hazm adalah karena khitanaini itu sama dengan anggota tubuh lainnya seperti paha, hidung, dan lainnya. Setelah penulis analisis, hadits yang digunakan oleh Ibnu Hazm dan hadits yang digunakan oleh jumhur ulama, kedua hadits tersebut sepengetahuan penulis adalah sama-sama shahih, oleh karena itu hadits tersebut dibandingkan dengan kesimpulan: Pertama, menyentuh khitanaini membatalkan wudhu’ jika dilakukan tanpa penghalang. Jika menyentuhnya dengan menggunakan penghalang maka tidak membatalkan wudhu’. Kedua, jika ia menyentuhnya diiringi dengan syahwat maka hal itu membatalkan wudhu’. Jika sebaliknya, maka tidak membatalkan wudhu’.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 200 Agama > 290 Agama Selain Kristen > 297 Islam |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Mazhab dan Hukum |
Depositing User: | Mrs Rina Amelia - |
Date Deposited: | 30 Aug 2019 03:26 |
Last Modified: | 30 Aug 2019 03:26 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/18709 |
Actions (login required)
View Item |