Nirwana (2011) ZAKAT MADU MENURUT IMAM SYAFI’I. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
|
Text
2011_201135.pdf Download (388kB) | Preview |
Abstract
Madu adalah cairan kenyal yang dihasilkan oleh lebah madu dari berbagai sumber nektar yang masih mengandung enzim diatase aktif. Selain itu juga, madu merupakan salah satu pemberian Allah kepada para hamba-hambanya yang banyak mengandung zat-zat makanan, obat-obatan, dan sari buah. Mengenai hal ini Allah mengomentarinya secara khusus dalam satu surat yaitu surat an-Nahl “Lebah” yang oleh sebagian ulama salaf disebut juga surat al-An’am “Binatang”. Dan Tuhanmu mewahyukan kepada lebah: Buatlah sarang-sarang di bukit-bukit, di phon-pohon kayu, dan di tempat-tempat yang dibikin manusia, kemudian makanlah dari tiap buah-buahan dan tempuhlah jalan Tuhanmu yang telah disediakan. Dari perut lebah itu di keluarkan madu yang bermacam-macam warnanya, di dalamnya terdapat obat yang menyembuhkan bagi manusia. Jika dahulu madu ini bisa diperoleh dari hutan maupun lebah liar, namun sekarang sudah banyak orang menghasilkan madu ini dengan cara beternak sendiri. Mereka bisa memperoleh keuntungan dari beternak madu tersebut, karena dari beternak madu ini mereka bisa memperoleh keuntungan dan bisa memenuhi kebutuhan ekonomi mereka. Sebagaimana telah diketahui setiap kekayaan yang kita miliki hendaklah di keluarkan zakatnya, karena di dalam kekayaan tersebut terdapat hak-hak bagi orang orang yang membutuhkan. Mengenai tentang kekayaan yang wajib dizakatkan ini terdapat perbedaan pendapat dikalangan para ulama, termasuk salah satu di antaranya adalah madu. Menurut sebagian ulama mengatakan bahwa madu itu wajib di keluarkan zakatnya. Sedangkan menurut Imam Syafi’i mengatakan bahwa madu itu tidak wajib di keluarkan zakatnya. Dari penjelasan di atas, penulis mencoba mengkaji”ZAKAT MADU MENURUT IMAM SYAFI’I”. Rumusan masalah dari penelitian ini adalah Kapan madu harus dizakatkan, berapa kadar zakat madu dan bagaimana Argumentasi Imam Syafi’i tentang hukum zakat madu. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kepustakaan atau dikenal dengan sebutan Library research. Sebagaimana telah kita ketahui sebelumnya bahwa menurut Imam Syafi’i madu itu tidak di keluarkan zakatnya. Jika kita lihat kenyataan pada saat sekarang ini talah banyak pengusaha-pengusaha madu yang bisa memperoleh keuntungan dari usaha tersebut, maka tidaklah cocok jika pendapat tersebut kita terapkan pada saat sekarang ini. Karena dalam Islam, setiap kekayaan yang kita peroleh itu hendaklah dibersihkan, karena di dalam kekayaan tersebut terdapat sebagian hak-hak bagi orang yang membutuhkan.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 200 Agama > 290 Agama Selain Kristen > 297 Islam > 297.2 Teologi Islam, Aqaid dan Ilmu Kalam > 297.273 Islam dan Ilmu Ekonomi |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) |
Depositing User: | eva sartika |
Date Deposited: | 26 Jan 2016 03:09 |
Last Modified: | 26 Jan 2016 03:09 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/1862 |
Actions (login required)
View Item |