RINO SYAHRIL (2018) SAKSI FASIQ DALAM KEABSAHAN AKAD NIKAH DITINJAU MENURUT FIQH MUNAKAHAT (STUDI KASUS DI DESA MUARA KELANTAN KECAMATAN SUNGAI MANDAU KABUPATEN SIAK. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
|
Text
1. COVER__2018346AH.pdf Download (676kB) | Preview |
|
|
Text
2. PENGESAHAN__2018346AH.pdf Download (405kB) | Preview |
|
|
Text
3. ABSTRAK__2018346AH.pdf Download (267kB) | Preview |
|
|
Text
4. KATA PENGANTAR__2018346AH.pdf Download (318kB) | Preview |
|
|
Text
5. DAFTAR ISI__2018346AH.pdf Download (124kB) | Preview |
|
|
Text
6. BAB I__2018346AH.pdf Download (488kB) | Preview |
|
|
Text
7. BAB II__2018346AH.pdf Download (251kB) | Preview |
|
|
Text
8. BAB III__2018346AH.pdf Download (677kB) | Preview |
|
Text
9. BAB IV__2018346AH.pdf Restricted to Repository staff only Download (570kB) |
||
|
Text
10. BAB V__2018346AH.pdf Download (135kB) | Preview |
|
|
Text
11. DAFTAR PUSTAKA__2018346AH.pdf Download (254kB) | Preview |
Abstract
Dalam perkawinan rukun dan syarat tidak boleh tertinggal, artinya perkawinan tidak sah bila keduanya tidak ada atau tidak lengkap. Keduanya mengandung arti yang berbeda. Dari sekian banyak rukun-rukun dan syarat-syarat salah satu syarat mutlak untuk sahnya pernikahan adalah kehadiran saksi, kesaksian dalam suatu akad pernikahan itu berperan penting yang mempengaruhi sahnya suatu pernikahan. Lokasi penelitian ini ialah di Desa Muara Kelantan Kecamatan Sungai Mandau Kabupaten Siak. Dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana penetapan saksi yang tidak memenuhi syarat (adil) dalam keabsahan akad nikah di Desa Muara Kelantan Kecamatan Sungai Mandau Kabupaten Siak. Kemudian untuk mengetahui mengetahui apa yang melatar belakangi ditetapkannya saksi yang tidak memenuhi syarat (adil) dalam akad nikah di Desa Muara Kelantan Kecamatan Sungai Mandau Kabupaten Siak. Dan untuk mengetahui bagaimana tinjauan Fiqh Munakahat terhadap penetapan saksi yang tidak memenuhi syarat (adil) dalam akad nikah di Desa Muara Kelantan Kecamatan Sungai Mandau Kabupaten Siak. Subjek dalam penelitian ini ialah orang tua serta keluarga mempelai wanita serta saksi yang tidak memenuhi syarat (adil). Sedangkan yang menjadi objek dalam penelitian ini adalah penetapan saksi yang tidak memenuhi syarat (adil) dalam akad nikah. Selanjutnya populasi dalam penelitian ini adalah 7 kasus, selanjutnya jumlah populasi tersebut penulis ambil sebagai sampelnya dengan menggunakan teknik total sampling. Adapun hasil penelitian adalah sebagai berikut: Pertama, Dalam penetapan saksi yang tidak memenuhi syarat (adil), orang tua pengantin hanya meminta kesediaan dari teman sejawatnya untuk menghadiri akad nikah anaknya dan menjadi saksi dalam pernikahan tersebut, tanpa memperhatikan syarat bagi seorang saksi. Dari 7 kasus akad nikah yang menggunakan saksi dalam pernikahan, semuanya melaksanakan akad nikah tidak sesuai dengan ketentuan fiqh munakahat, karena saksi yang dihadirkan adalah saksi yang tidak memenuhi syarat (adil) yakni yang tidak taat dalam beragama bahkan cendrung orang-orang yang suka melakukan kemungkaran. Kedua, Faktor utama yang melatar belakangi ditetapkannya saksi yang tidak memenuhi syarat (adil) adalah dikarenakan pemahaman dari subjek penelitian menjadikan kesaksian itu hanya sebagai formalitas suatu akad pernikahan atau bahkan pelengkap yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam hukum Islam dan perundang-undangan yang berlaku. Dan pada akhirnya peran seorang saksi dalam masalah ini tidak dianggap hal yang penting dan dapat berpengaruh pada keabsahan akad perkawinan tersebut. Ketiga, Berdasarkan penetapan saksi perkawinan di Desa Muara Kelantan Kecamatan Sungai Mandau Kabupaten Siak tidak sesuai dengan konsep fiqh munkakahat, karena saksi yang ditetapkan merupakan saksi yang tidak memenuhi syarat (adil) yakni saksi yang hampir tidak pernah terlihat melaksakan shalat fardhu, shalat jum’at, masuk bulan Ramadhan pun enggan untuk melaksanakan kewajiban berpuasa. Dan yang lebih memperihatinkan sebagian masyarakat memilih saksi untuk pernikahan yakni orang-orang yang suka melakukan kemungkaran, seperti mabuk-mabukan dan berjudi. Saksi yang seperti ini merupakan saksi yang tidak adil. Hal ini dapat di bandingkan bahwasanya salah satu syarat sah suatu pernikahan adalah dengan kehadiran dua orang saksi yang adil. Orang yang adil dalam pengertian seperti ini akan menjauhi laranganlarangan agama, tidak melakukan dosa-dosa besar dan kecil, dan tetap menjaga muruah. Dalam hal ini tidak sah suatu akad pernikahan, kecuali dengan hadirnya dua saksi yang adil. Adil yang dimaksudkan disini adalah orang saleh orang yang tidak fasiq, ia mensyaratkan seorang saksi harus memiliki sifat adil, jika seorang saksi tidak memenuhi syarat tersebut maka tidak sah menjadi saksi nikah.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 200 Agama > 290 Agama Selain Kristen > 297 Islam > 297.5 Etika Islam, Praktik Keagamaan > 297.577 Perkawinan Menurut Islam, Pernikahan Menurut Islam, Munakahat |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga (Ahwal Al-Syakhsiyah) |
Depositing User: | Mrs Rina Amelia - |
Date Deposited: | 23 Jul 2019 06:48 |
Last Modified: | 23 Jul 2019 06:48 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/16618 |
Actions (login required)
View Item |